Sabtu, 11 April 2026

Blitar

Lagi, Kejaksaan Gagal Persiksa Ketua KPUD Blitar

"Kemarin ada empat orang dari Inspektorat KPU pusat datang ke sini. Intinya, mereka minta pemeriksaan hari ini ditunda dulu,"

Penulis: Imam Taufiq | Editor: fatkhulalami
SURYA/Imam Taufiq
Hargo Bawono SH, Kasi Intel Kejaksaaan 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Untuk ketiga kalinya, Jumat (22/4/2016) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar batal memeriksa Imran Nafifah, Ketua KPUD Kabupaten Blitar.

Alasannya, kali ini bukan hanya belum rampungnya soal berkas LPJ pilkada namun kejaksaan didatangi tim inspektorat KPU RI, yang intinya minta izin agar pemeriksaan ketiga itu ditunda dulu.

Katanya, tim itu akan meneliti terlebih dulu terhadap berkas laporan pertanggungjawabannya (SPJ) terkait penyelenggara Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lalu, yang akan diminta kejaksaan.

"Iya, kemarin ada empat orang dari Inspektorat KPU pusat datang ke sini. Intinya, mereka minta pemeriksaan hari ini ditunda dulu karena berkas LPJ yang kami minta, akan diteliti terlebih dulu. Karena ada permintaan seperti itu, kami ya harus memakluminya," kata Hargo Bawono SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Jumat(22/4/2016).

Yang jelas, menurut Hargo, pemeriksaan terhadap ketua KPUD terkait penggunaan dana Bansos sebesar Rp 35 miliar, yang dipakai biaya pilkada, tetap akan diagendakan minggu depan.

"Minggu depan, ia akan kami panggil kembali, dan tak ada alasan LPJ belum siap seperti pemeriksaan sebelumnya," papar Hargo.

Seperti diketahui, pada pemeriksaan dua kali sebelumnya, yakni pada Rabu (6/4) siang dan Senin (4/4/2016) siang lalu, Imran batal diperiksa. Meski ia datang ke kejaksaan, namun pemeriksaan tak dilanjutkan karena selalu tak membawa berkas LPJ terkait biaya penyelenggara pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lalu.

Katanya, SPJ itu belum selesai dibuat meski pelaksanaan pilkada sudah berlangsung hampir lima bulan lalu. Padahal, LPJ itu diminta penyidik, untuk dijadikan bahan pemeriksaan terkait penggunaan bantuan dana Bansos sebesar Rp 35 miliar, yang dipakai biaya pilkada.

Karena KPUD selalu tak siap itu, sempat membuat penyidik kesal. Sebab, terkesan KPUD tak serius karena bupatinya saja sudah dilantik dan sudah bekerja, namun penyelenggaranya kok terkesan lambat. Hanya sekadar membuat SPJ saja, nggak rampung-rampung, ini ada apa?

Wasis Kunto Atmodjo, anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Partai Gerindra, mengaku heran, kok bisa Pilkda sudah selesai hampir lima bulan, LPJ-nya belum rampung. Ini pasti ada sesuatu yang salah?

"Nggak bisa masalah seperti ini ditolerir. Ini pasti ada sesuatu. Jangankan dewan, rakyat saja pasti curiga karena hanya membuat LPJ saja harus molor. Semestinya, tiap usai kegiatan itu, kan LPJ langsung jadi, bukan seperti ini," ungkapnya.

M Trianto, koordinator LSM KRPK (Komisi Rakyat Pemberantasan Korupsi) menyesalkan atas kinerja KPUD seperti itu. Sebaliknya, ia minta kejaksaan tegas karena terkesan terlalu kooperatif terhadap pengusutan kasus penggunaan dana Bansos yang dipakai biaya pilkada.

"Kalau tiga kali, nggak bisa memenuhi panggilan, ya protapnya sudah jelas. Dijemput paksa. Sebab, ia terkesan memperlambat pengusutan," papar Trianto.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved