Kamis, 23 April 2026

Ponorogo

Wanita Cantik Asal Bandung Tertangkap Nyabu di Rumah Karaoke

Penangkapan wanita cantik asal Bandung yang bekerja sebagai pemandu lagu di Rumah Karaoke bermula dari kecurigaan polisi.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: fatkhulalami
SURYA/Doni Prasetyo
Tersangka RA warga Kota Bandung, Pemandu Lagu di Suzana Karaoke, Ponorogo saat dilakukan pemeriksaan di Satresnarkoba, Polres Ponorogo, Jumat (22/4/2016). 

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - RA (33), warga Jalan Bojongloa, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Asta Anyar, Bandung, Bawa Narat  di tangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo.

Lantaran, wanita cantik itu kedapatan menggunakan sabu saat berada Rumah Karaoke di Jalan MT Haryono, Kabupaten Ponorogo, Kamis (21/4/2016) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok, satu plastik klip berisi sabu berat 0,42 gram, satu buah sedotan warna putih, dua buah korek api gas, dua lembar kertas tisu, satu buah pipet kaca yg terdapat sisa sabu, satu botol.air minum kemasan 330 mililiter.

Keterangan yang di himpun Surya di Polres Ponorogo menyebutkan, penangkapan wanita cantik asal Bandung yang bekerja sebagai pemandu lagu di Rumah Karaoke bermula dari kecurigaan polisi.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pendekatan dengan pihak rumah hiburan tersebut, kami langsung masuk. Selain menangkap tersangka, kami juga menemukan barang bukti sabu seberat 0,42 gram," kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harjadi kepada Surya, Jumat (22/4/2016).

Tersangka RA, lanjut Harjadi, dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI NO.35 TH 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

"Tersangka RA ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan narkotika golongan satu, bukan tanaman," jelas Harjadi.

Dikatakan Harjadi, tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan untuk didalami asal sabu dan  ditahan di Satresnarkoba Mapolres Ponorogo.  Setelah pemeriksaannya, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved