Bangkalan
Kuasa Hukum Fuad Amin Perjuangkan Aset Milik Yayasan Syaichona Cholil Kembali
"Harapan kami, keringan hukuman dan dikembalikannya aset seperti dana masjid di yayasan Syaichonan Cholil,"
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Tim Kuasa Hukum Fuad Amin berupaya memperjuangkan keringanan hukuman dan pengembalian aset melalui pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), terutama dikembalikannya aset Yayasan Syaichona Cholil.
Hal itu disampaikan salah seorang kuasa hukum Abraham Riza usai menghadiri istighasah di Masjid Syaichona Cholil, Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Sabtu (23/4/2016) malam.
"Sudah jelas harapan kami, keringan hukuman dan dikembalikannya aset seperti dana masjid di yayasan Syaichonan Cholil. Kalau aset-aset lainnya, beliau (Fuad Amin) sudah menghikhlaskan," ungkapnya di hadapan awak media.
Keputusan Tim Kuasa Hukum terdakwa Fuad Amin mengajukan kasasi kepada MA ditempuh lantaran vonis 13 tahun penjara yang ditetapkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Februari 2016 itu dinilai terlalu berat.
Selain menjatuhkan vonis tersebut, PT DKI Jakarta juga menyita aset-aset berupa kendaraan, tanah, dan bangunan serta mencabut hak politik Ketua DPRD Bangkalan non aktif itu.
Putusan itu lebih berat dari pada putusan sebelumnya yang ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Oktober 2015. Di mana mantan Bupati Bangkalan dua periode itu divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan kurungan.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) masih menilai putusan 13 tahun itu jauh dari tuntutan maksimal, yakni hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 11 bulan penjara.
"Pihak jaksa juga mengajukan kasasi, begitu pula kami. Tapi apapun itu, kami serahkan kepada prosedur hukum yang berlaku," ujar Abraham Riza.
Diharapkan, upaya meminta keringanan hukuman melalui pengajuan kasasi bisa dikabulkan pihak MA. Paling tidak, MA menetapkan vonis 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan semua aset dikembalikan. Seperti yang telah ditetapkan Pengadilan Tipiko Jakarta.
"Semuanya belum in kracht sebelum ada hasil putusan dari MA terkait kasasi ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Fuad Amin terbukti secara sah menerima suap terkait perjanjian konsorsium dan kerjasama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya.
Ia juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co Limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, Kecamatan Kamal, Bangkalan.