Sidoarjo
Buron Tiga Tahun, Pengusaha Sidoarjo Ditangkap Kejaksaan
Terpidana korupsi pengadaan lahan Gardu Induk (GI) PLN, Desa Boro, Tanggulangin, Agus Sukrianto, akhirnya ditangkap, setelah kabur tiga tahun lebih.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Terpidana korupsi pengadaan lahan Gardu Induk (GI) PLN, Desa Boro, Tanggulangin, Agus Sukrianto, akhirnya ditangkap, setelah kabur tiga tahun lebih.
Kejari Sidoarjo menyatakan Agus buron pada 2013 lalu karena saat akan dieksekusi tidak ada di rumah.
Agus dianggap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara.
Sampai berita ini ditulis, Agus baru menjalani tes urin sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejari Sidoarjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/agus-korupsi_20160426_150458.jpg)