Rabu, 8 April 2026

Surabaya

Tabrak Orang hingga Tewas Dihukum 5 Bulan, Kini Lamborghini pun Sudah Kembali

Barang bukti mobil Lamborghini Gallardo yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Manyar Kertoarjo dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke...

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: musahadah
surya/anas miftakhudin
Mobil Lamborghini milik Wiyang Lautner diserahkan oleh Kejari Surabaya dan mobil mewah itu diangkut ke Jakarta untuk diperbaiki, Selasa (26/4/2016). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Barang bukti mobil Lamborghini Gallardo yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Manyar Kertoarjo dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke pemiliknya Wiyang Lautner, Selasa (26/4/2016).

Pengembalian barang bukti mobil sport berkapasitas mesin 5.200 cc setelah perkara kecelakaan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Perkaranya juga sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 30 Maret 2016 dengan vonis 5 bulan penjara.

"Perkaranya sudah inkracht," kata jaksa yang menangani perkara itu, Ferry Rachman.

Penyerahan barang bukti dari pihak Wiyang diwakili kuasa hukumnya, Ronald Napitupulu SH. "Mobil klien saya akan dibawa ke Jakarta untuk diservis," tutur Ronald.

Proses pengembalian barang bukti tidak membutuhkan waktu lama, karena sehari sebelumnya, Senin (24/4/2016), pegawai bagian barang bukti Kejari Surabaya sudah mempersiapkan proses ini.

Mobil seharga 6 miliar ini, sudah dinaikkan ke truk khusus untuk mengangkut mobil dan bagian luar Lamnorghini ditutup dengan parasit.

Sekitar pukul 12.30 WIB mobil Lambhorgini dibawa ke Jakarta untuk diperbaiki.

Menurut Ronald, mobil kliennya harus diserahkan ke Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) Lamborghini Indonesia di Jakarta.

"Mobil ini kan asuransi all risk," terangnya.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki Lamborghini?  Ronald mengaku tidak tahu.

Yang ia tahu, komponen dan panel yang perlu diganti pada mobil super cepat itu harus didatangkan dari pabriknya di Italia. "Klien saya nanti yang mengurus sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, ahli otomotif yang diminta penyidik menganalisis perkara tersebut, I Komang Ferry, bahwa kerusakan Lamborghini milik Wiyang hanya pada rangkanya saja, terutama bagian depan.

Sementara mesin dan interiornya masih bagus.

Untuk memperbaiki, harus dibawa ke ATPM bukan tempat servis umum.

Karena rangka dan panelnya hanya ada di Lamborghini. Itu yang membuat servis mobil itu membutuhkan waktu lama dan mahal.  Bisa habis Rp 3 miliar memperbaikinya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved