Selasa, 28 April 2026

Malang Raya

60 Persen Penghuni Lapas di Jatim Terjerat Kasus Narkoba

Sebanyak 17.702 orang kini menghuni 38 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Timur.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: musahadah
surya/sri wahyunik
Razia Lapas Lowokwaru, Malang. 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sebanyak 17.702 orang kini menghuni 38 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Timur.

Mereka terdiri dari narapidana dan tahanan, yang didominasi kasus narkoba.

"Sekitar 60 persen merupakan kasus narkoba yang jadi warga binaan Lapas dan Rutan di Jatim," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana usai mengikuti peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan di Lapas Klas I Malang, Rabu (27/4/2016).

Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Timur ini rata-rata melebihi kapasitas huni Lapas dan Rutan.

Hampir di semua Lapas dan Rutan menampung 60 persen penghuni yang berkasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Karenanya, lanjut Budi, persoalan kelebihan kapasitas huni tersebut harus segera dicarikan solusi.

Salah satunya, menurutnya, dengan merevisi PP 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

PP itu, salah satunya mengatur tentang pembebasan bersyarat kepada narapidana narkoba, terorisme, dan korupsi.

"Kalau PP itu nantinya direvisi, saya yakin bisa mengurangi isi Lapas dan Rutan karena beberapa warga binaan yang dari narkoba bisa keluar secara cepat,"katanya.

Meskipun PP itu nantinya direvisi, tidak secara gampang memberikan pembebasan bersyarat atau remisi kepada napi.

"Kami tetap mengacu kepada rapor mereka selama di Lapas dan Rutan," tegas Budi.

Jika narapidana itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat, maka pihak Lapas dan Rutan tidak akan mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Budi menambahkan selama berada di Lapas dan Rutan, narapidana termasuk kasus narkoba dibina.

Petugas membina mereka berdasarkan minat dan bakat mereka, termasuk pendampingan di sisi psikologis.

"Nah ketika mereka berada di luar, itu menjadi tugas bersama. Kalau pecandu bisa ditangani oleh Kementerian Sosial. Kalau mereka bandar, bisa kami berikan nama-nama mereka ke BNN atau kepolisian agar ada pengawasan," tegas Budi.

Sementara itu, penghuni Lapas Klas I Malang kini sebanyak 1.902 orang.

Sekitar 700 orang di antaranya merupakan napi dan tahanan kasus narkoba.

Jumlah penghuni Lapas ini melebihi kapasitas huni yang hanya ideal untuk 900-an orang.

"Hampir 60 persen, warga binaan di sini ya kasus narkoba," ujar Kepala Lapas Klas I Malang, Krismono.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved