Surabaya
Izin Tinggal Habis, Pemerintah Singapura Diminta Memulangkan La Nyalla
Selama masih di Singapura, La Nyalla akan selalu berlindung di balik proses praperadilan dan berpeluang besar untuk selalu menang.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya bisa menunggu tersangka korupsi Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, pulang ke Indonesia untuk dijemput paksa dan diperiksa.
Selama masih di Singapura, La Nyalla akan selalu berlindung di balik proses praperadilan dan berpeluang besar untuk selalu menang.
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Kamis (28/4/2016), di Surabaya, berharap itikad baik Pemerintah Singapura untuk membantu memulangkan La Nyalla seperti yang dilakukan Singapura terhadap terpidana kasus Bank Century, Hartawan Aluwi.
Alasannya, masa tinggal La Nyalla di Singapura sudah habis kemarin.
Senin (25/4/2016), tim kuasa hukum La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan atas nama anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi.
Permohonan praperadilan itu menggugat penetapan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim dan kasus dugaan pencucian uang. Sidang praperadilan akan dimulai Rabu (4/5/2016).
Menurut Maruli, ketika La Nyalla pulang ke Indonesia, lalu diperiksa dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, maka proses praperadilan itu akan gugur.
"Tapi jika kami harus menghadapi praperadilan lagi, kami pasti kalah," ujarnya.
Tahun ini, Kejati Jatim sudah kalah dua kali dalam sidang praperadilan untuk kasus yang sama.
Pada 12 April 2016, pihak La Nyalla menang untuk kali kedua setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan.
Tiga jam setelah putusan itu, Kejati Jatim langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, La Nyalla kembali tersangka.
Pihak La Nyalla pun kembali mengajukan permohonan praperadilan atas nama anak La Nyalla.
"Aneh karena bukan tersangka yang mengajukan praperadilan," kata Maruli.
Tim kuasa hukum keluarga La Nyalla, Amir Burhanudin, mengatakan, upaya hukum yang dilakukan pihaknya sudah benar.
Buktinya, permohonan praperadilan itu diterima PN Surabaya dan sidang sudah dijadwalkan.
Amir justru menyayangkan sikap Kejati Jatim yang tidak memberikan surat resmi terkait penetapan tersangka La Nyalla yang terakhir ini.
Tanpa surat itu, pihak La Nyalla sebenarnya tidak bisa mengajukan permohonan praperadilan karena tak memiliki bukti dasar.
Karena itu, dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum terpaksa mencantumkan nomor sprindik yang diperoleh dari media massa.
Pemberitaan media massa itu bukti bahwa Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ketua-pssi-terpilih-la-nyalla_20150418_133437.jpg)