Malang Raya

Kadisnaker Kota Malang : Lapor Jika Terima Upah Kurang UMK

"Bagi buruh yang belum mendapatkan gaji sesuai UMK silahkan menuntut ke perusahaan dan melapor ke Disnakertrans,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Massa memperingati Hari Buruh Internasional di Jalan Ijen Kota Malang, Minggu (1/5/2016). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang Kusnadi menghimbau bagi buruh yang belum mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk melapor ke Disnakertrans.

Selain itu, buruh juga bisa menuntut kepada perusahaan.

"Bagi buruh yang belum mendapatkan gaji sesuai UMK silahkan menuntut ke perusahaan dan melapor ke Disnakertrans," ujar Kusnadi di sela-sela peringatan Hari Buruh Internasional di depan Balaikota Malang, Minggu (1/5/2016).

Ia berjanji akan menindak tegas perusahaan yang belum mengupah karyawannya sesuai UMK. Hanya saja, lanjutnya, sejak Januari - April 2016 belum ada laporan dari buruh atau karyawan tentang upah di bawah UMK. Tetapi bukan berarti hal itu tidak ada, lanjutnya.

Ketika ditanya tentang serikat pekerja, Kusnadi menjawab saat ini ada delapan serikat pekerja di Kota Malang dari 924 perusahan. Kusnadi mengharapkan buruh di Kota Malang lebih kompeten, terutama saat ini Indonesia sudah memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Terkait tuntutan buruh yang disampaikan dalam Hari Buruh Internasional 2016, pihaknya akan meneruskan tuntutan tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved