Malang Raya
Aktivis Buruh Dihukum 3 Bulan, Pengacara : Vonis Hakim Tunjukkan Adanya Kriminalisasi Buruh
"Cak Ipul tulang punggung keluarga, Bu Liayati juga punya anak kecil. Kami masih berkoordinasi lagi. Prinsipnya mereka akan bebas lima hari lagi,"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang terhadap Saipul dan Liayati dinilai makin menegaskan bentuk kriminalisasi terhadap buruh. Sebab, majelis hakim menyatakan keduanya bersalah.
"Kami menghormati vonis dari majelis hakim. Tetapi bukan persoalan hari bagi Cak Ipul dan Bu Liayati, yang sebentar lagi bisa bebas. Hanya saja, bunyi bahwa keduanya bersalah makin menegaskan bentuk kriminalisasi terhadap buruh. Ini akan menjadi preseden tidak baik bagi perjuangan buruh yang lain," ujar pengacara Saipul dan Liayati, Andika Hendarwanto usai persidangan di PN Malang, Rabu (4/5/2016).
Andika secara pribadi mengaku tidak puas dengan keputusan hakim. Ketidakpuasan itu berasal dari vonis 'bersalah' yang dijatuhkan hakim.
"Nantinya bisa dijadikan contoh oleh perusahaan, bagi buruh yang vokal dilaporkan saja," tegasnya.
Meski mengaku tidak puas, Andika akan bermusyawarah dengan Saipul, Liayati dan keluarga kedua orang itu. Mereka belum memutuskan untuk banding ataukah mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Mengingat cak Ipul tulang punggung keluarga, Bu Liayati juga punya anak kecil. Kami masih akan berkoordinasi lagi. Prinsipnya nanti mereka akan bebas lima hari lagi. Kami tetap bisa mengajukan upaya lebih lanjut, apakah banding atau PK," imbuhnya.
Sementara itu, istri Saipul Khotimah mengaku bingung untuk bersikap lebih lanjut. Tetapi ia juga tidak puas dengan vonis 'bersalah' yang dijatuhkan majelis hakim untuk Saipul dan Liayati.
"Karena vonisnya bersalah, saya bingung. Kalau itu diterima, nanti takutnya 10 orang lain yang juga menjadi pengurus bersama suami saya, diambil dan ditahan. Saya tidak tahu harus gimana," ujarnya.
Menurutnya, ada 12 orang dalam kepengurusan Saipul dan Liayati. Mereka menjabat sejak 2011 - 2014. Ke-12 orang ini termasuk dalam 77 orang yang di-PHK sepihak oleh perusahaan, dan yang kini masih memperjuangkan hak pesangon mereka.
Ketika dalam masa perjuangan itu, tiba-tiba perusahaan melaporkan Saipul dan Liayati dnegan tuduhan menggelapkan dana sosial di serikat pekerja. Dana sosial yang menurut perusahaan diperuntukkan bagi anggota yang sakit atau terkena musibah, dipakai untuk operasional pengurus.