Indonesia Soccer Championship
42 Orang Terduga Perusak Mobil Plat N di Suramadu Digiring ke Polres Tanjung Perak
Satreskrim Polres Tanjung Perak mengamankan 42 orang yang diduga merusak kendaraan di gerbang Jembatan Suramadu, Kamis (5/5/2016) malam.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Tanjung Perak mengamankan 42 orang yang diduga merusak kendaraan di gerbang Jembatan Suramadu, Kamis (5/5/2016) malam.
Sebagian orang yang digiring ke Mapolres itu masih berusia di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio mengungkapkan status 42 orang itu masih saksi.
Pihaknya masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
"Kami masih minta keterangan terhadap orang-orang yang dibawa ke Mapolres," kata Ardian, Jumat (6/5/2016).
Pihaknya butuh waktu 1X24 jam untuk menetapkan tersangka.
Penyidik juga akan koordinasi dengan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Arnapi bila ada anak dibawah umur yang menjadi tersangka.
Kemungkinan tersangka dibawah umur akan dikembalikan ke orang tuanya meski kasusnya tetap berlanjut.
"Soal jumlah tersangkanya tergantung hasil pemeriksaan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 400 orang menghadang kendaraan N yang melintas di Jembatan Suramadu dari arah Surabaya.
Sebanyak 300 personi tidak mampu mengendalikan massa.
Polres Tanjung Perak harus minta bantuan personil dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Brimob Polda Jatim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/polisi-suramadu_20160506_145141.jpg)