Selasa, 28 April 2026

Malang Raya

Ini yang Membuat Dugaan Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Kelurahan Dadaprejo Mandeg

Polres Batu hingga kini belum menaikkan status dugaan korupsi proses tukar guling tanah kas kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo dari penyelidikan..

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: musahadah
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BATU - Polres Batu hingga kini belum menaikkan status dugaan korupsi proses tukar guling tanah kas kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo dari penyelidikan ke penyidikan.

Pasalnya, sampai saat ini dinilai kasus tersebut belum lengkap baik bukti maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polres Batu.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim.

Dari situ disimpulkan kasus belum lengkap sehingga belum bisa masuk dalam proses penyidikan

"Kami saat ini masih terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi," kata Leo Simarmata, kemarin.

Dari hasil audit BPK juga belum menunjukkan terjadinya kerugian negara secara jelas.

Dimana BPK sebatas menengarai ada ketidak beresan (kejanggalan) dari kasus tukar guling aset tanah kelurahan Dadaprejo.

Dan penyidik masih akan klarifikasi kepada BPK terkait hasil audit tersebut.

Apakah kasus itu hanya mismanajemen sebagai kesalahan administrasi atau memang ada kerugian negara.

Bila masuk kerugian negara tentu akan langsung dimasukkan ke unit tipikor untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Jadi untuk kasus tukar guling aset tanah itu masih ngambang semua. Belum ada kejelasan dari kasus tersebut, jawaban dari keterangan saksi masih itu-itu saja," ucap Leo Simarmata.

Meski demikian, dikatakan Leo, pihaknya akan terus berupaya menindaklanjuti kasus tersebut.

Terlebih lagi, sejumlah pejabat Pemkot Batu juga telah diperiksa untuk memberi penjelasan terkait kasus tersebut sebagai saksi.

Memang, diakui Leo, adanya unsur kejanggalan dalam proses tukar guling tanah yang diindikasikan oleh BPK yakni Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) jauh beda dari harga pasaran.

Dan tim Pemkot tidak menggunakan patokan harga pasar dalam proses tukar guling tanah tersebut.

Akibatnya pihak ketiga yang melakukan tukar guling tanah dengan Pemkot Batu mendapat keuntungan cukup besar dari proses tersebut.

"Tapi itu sudah masuk dalam ranah teknis penyelidikan, dan kami tidak bisa mencampuri lebih jauh lagi karena itu menjadi independen penyidik," ucap Leo Simarmata yang tahun 2016 ini menargetkan dua kasus korupsi bisa ditangani jajaran Tipikor Polres Batu.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved