Malang Raya

Dishub: Gojek Boleh di Malang asal Berbadan Hukum

"Setidaknya mereka harus berbadan hukum atau seperti koperasi. Sesuai dengan petunjuk pusat, kami tidak bisa melarangnya,"

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Perhubungan Kota Malang menyebut, keberadaan ojek online alias Gojek di Kota Malang tak masalah asalkan sudah berizin. Ini karena di beberapa daerah lain, Gojek sudah beroperasi di daerah lain, seperti Surabaya dan Jakarta.

Kepala Dishub Kota Malang Handi Prayitno mengatakan, perlakuan akan sama dilakukan antara Gojek dan ojek konvensional. Namun, ia mengaris-bawahi, Gojek harus mengurus izin karena mereka bersistem.

"Setidaknya mereka harus berbadan hukum atau seperti koperasi. Sesuai dengan petunjuk pusat, kami tidak bisa melarangnya," kata Handi, Kamis (12/5/2016).

Kabar masuknya Gojek di Kota Malang sudah ramai dalam beberapa waktu terakhir. Hari ini, Gojek membuka pendaftaran bagi para calon pengemudi di salah satu hotel di Kota Malang. Namun, kegiatan itu tak boleh diliput media oleh panitia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved