Kediri
Hakim Tidak Boleh Masuk Angin saat Sidangkan Perkara Sony Sandra
"Harapan kami majelis hakim memutuskan perkara dengan hukuman maksimal,"
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Perwakilan pendemo memberi kado obat herbal Antangin dan Tolak Angin kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri yang menyidangkan perkara terdakwa Sony Sandra.
Kado obat herbal untuk masuk angin itu diterima langsung Humas PN Kota Kediri Reza Himawan Pratama, Rabu (18/5/2016).
Pendemo berharap, majelis hakim tidak sampai masuk angin saat menyidangkan perkara kasus pedofilia dengan terdakwa Sony Sandra. Dua dos obat herbal anti angin itu diharapkan membuat majelis hakim tidak terpengaruh.
Korlap Aksi Habib berharap Tolak Angin dan Antangin membuat majelis hakim tetap lurus dan kebal pengaruh suap.
"Harapan kami majelis hakim memutuskan perkara dengan hukuman maksimal," tandasnya.
Habib menyebutkan, pihaknya perlu memberi kado obat masuk angin mengingat terdakwa Sony Sandra merupakan orang kaya di Kota Kediri. Dengan uang dan kekuasaannya dapat mempengaruhi siapa saja termasuk majelis hakim.
Malahan rekanan kontraktor yang dikelola terdakwa menguasai proyek pemerintah yang ada di Kota dan Kabupaten Kediri. Proyek yang dikerjakan mulai pengaspalan jalan, pembangunan gedung dan saluran air.
Humas PN Kota Kediri Reza Himawan Pratama usai menerima kado Antangin dan Tolak Angin dari pendemo menyebutkan, majelis hakim tetap berkomitmen untuk menjalankan aturan sesuai dengan koridor hukum