Otomotif
Betulkah Bisa Bebas Tilang Bila Polantas Tak Membawa Surat Tugas? Ini Dasar Hukumnya
Belakangan, sering muncul pesan dan ajakan di media sosial untuk meminta surat tugas polisi dalam sebuah razia.
Penulis: Aji Bramastra | Editor: Aji Bramastra
SURYAMALANG.COM - Belakangan, sering muncul pesan dan ajakan di media sosial untuk meminta surat tugas polisi dalam sebuah razia.
Ajakan ini meyakinkan masyarakat, bahwa jika petugas polisi tidak sedang dalam operasi razia kendaraan dan tidak membawa surat tugas penindakan, maka petugas kepolisian itu tidak bisa melakukan tilang.
Nah, benarkah ajakan ini? Bagaimana komentar pihak kepolisian? Mari kita simak.
Menurut Kasubdit Bid Gakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, pengendara berhak mempertanyakan surat tugas kepada polisi di lapangan.
Namun, hal yang tidak banyak diketahui masyarakat adalah, petugas kepolisian tetap berhak menindak pengemudi yang kedapatan melanggar meski tidak sedang dalam razia.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Salah satu tugas kepolisian adalah menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Mengenai surat tugas, Budiyanto mengatakan, setiap petugas kepolisian di lapangan setiap harinya memegang surat tugas harian.
Di dalam surat tugas tersebut diatur tugas polisi yang di antaranya menjaga ketertiban lalu lintas.
“Jadi tidak ada istilah penindakan tanpa surat tugas. Saat operasi maupun tugas harian, petugas kepolisian selalu membawa surat tugas dalam surat perintah tugas harian sehingga berhak melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” ucap Budiyanto.
Nah, Budiyanto pun membagikan dua langkah yang bisa ditempuh pengendara ketika terkena tilang.
Bagi pengendara yang tidak menerima tilang, maka bisa menempuh jalur pengadilan.
Keterangan pengendara akan dibandingkan dengan keterangan petugas kepolisian, dan pengadilan akan memutuskan apakah pengemudi bersalah atau tidak.
Bagi yang menerima kesalahan, prosedur yang dilakukan adalah menerima slip biru dan membayar denda di kantor BRI tempat kejadian serta mengambil surat-surat yang ditahan di polsek wilayah tempat penilangan. (*)