Kediri
Pasca Putusan 9 Tahun Penjara, Jaksa dan Penasehat Hukum Sony Sandra Pertimbangkan Banding
#Malang Selain itu Teguh mengaku masih akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk mengajukan banding
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Baik jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Soni Sandra menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang menghukum 9 tahun penjara. Masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap.
Ketua tim JPU Teguh Warjianto,SH menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim. "Tujuh hari ke depan kami akan tentukan sikap," tegasnya usai sidang di PN Kota Kediri, Kamis (19/5/2016).
Teguh mengungkapkan, vonis hakim jauh dengan tuntutan yang diajukan yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Kita harus memperhatikan rasa keadilan baik untuk korban maupun terdakwa," ungkapnya.
Selain itu Teguh mengaku masih akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk mengajukan banding. "Kami akan minta petunjuk pimpinan," tambahnya.
Sementara DR Sudiman Sidabuke,SH penasehat hukum Soni Sandra usai sidang juga menyebutkan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Bersama tim penasehat hukum akan membahas apakah banding atau menerima putusan.
Sudiman juga mengungkapkan dari hasil persidangan juga terungkap jika apa yang dilakukan kliennya tidak ada paksaan dan pemerkosaan.
"Selama ini khan banyak yang menyebutkan korban diperkosa atau dipaksa. Padahal yang terjadi para korban ingin hidup glamour dan butuh duit. Sehingga isu yang ada selama ini tidak benar," ungkapnya.
Sudiman juga bersikukuh seharusnya perkara Soni Sandra yang disidangkan di PN Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri digabung menjadi satu.
Karena ada indikasi Kejaksaan Kota Kediri dan Kejaksaan Kabupaten Kediri jor-joran dalam menuntut terdakwa. "Di Kota menuntut 13 tahun denda Rp 250 juta. Di Kabupaten dituntut 14 tahun denda Rp 300 juta," tuturnya.
Padahal hukuman maksimal dari UU Perlindungan Anak maksimal hanya 15 tahun. Sehingga jika tuntutan kejaksaan kota dan kabupaten digabung hukumannya bisa 27 tahun.
Padahal di hukum pidana maksimal hukuman hanya 20 tahun dan di UU Perlindungan Anak maksimal hukuman hanya 15 tahun. "Aturan hukum harus benar. Karena komentator yang ada adalah liar," tandasnya.
Persidangan Soni Sandra mendapat perhatian luas dari khalayak masyarakat. Karena Soni Sandra merupakan pengusaha kaya pemilik PT TripleS dan Hotek Insumo.
Malahan perusahaan milik Soni Sandra mendominasi proyek-proyek besar yang dikerjakan di Pemkot dan Pemkab Kediri. Termasuk bangunan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) dibangun PT Triples.
Soni Sandra juga dikenal rekanan besar aspal hotmix yang mengerjakan proyek pengaspalan jalan di sebagian besar wilayah Jatim.[]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/karyawan-sony-sandra_20160519_112515.jpg)