Malang Raya
Polisi Minta Bantuan Ahli Kontruksi ITB untuk Kaji Pembangunan Jembatan Kedungkandang Malang
#Malang Polres Malang Kota akan melimpahkan proses perhitungan itu pada tim ahli konstruksi dari Institutut Teknologi Bandung (ITB), alasannya ini
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Perhitungan nilai konstruksi tim ahli dari Instritut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada pembangunan Jembatan Kedungkandang ternyata tidak membuahkan hasil. Kini, Polres Malang Kota akan melimpahkan proses perhitungan itu pada tim ahli konstruksi dari Institutut Teknologi Bandung (ITB).
Polres Malang Kota sudah berkirim surat dengan perguruan tinggi itu untuk membantu menghitung angka konstruksi guna mengetahui kemungkinan dugaan korupsi pembangunan jembatan itu.
Hasilnya, dari surat yang diterima oleh pihak kepolisian, tim akan turun tangan dan datang ke Malang pekan depan.
“Semestinya tanggal 13 Mei kemarin. Tapi dari sana minta penundaan,” kata Kanit Pidsus Polres Malang Kota Ipda Rudi Hidajanto dalam diskusi Review Kasus-kasus Korupsi di Kota Malang yang digelar di Kantor Malang Corruption Watch (MCW), Kamis (19/5/2016).
Tim ahli konstruksi dari ITB itu diharapkan dapat membantu Polres Malang Kota untuk menindaklanjuti proses penyelidikan kasus dugaan korupsi itu.
Tim itu, lanjut dia, bertugas menghitung dana riil yang keluar untuk proses pembangunan jembatan yang terbengkalai itu.
Data dari mereka akan dipakai oleh Polres Malang Kota untuk dicocokkan dengan data yang sudah dimiliki kepolisian.
Total anggaran pengerjaan jembatan mencapai Rp 7 miliar. Sementara dalam realisasi pengerjaan, perusahaan pemenang tender tidak bisa menyelesaikan secara tuntas dan hanya Rp 5,2 miliar yang terpakai.
Sisa anggarannya, Rp 1,7 miliar sudah dikembalikan ke Pemerintah Kota Malang. Nah, tugas tim ahli konstruksi dari ITB ini adalah menilai hasil pengerjaan yang sudah dikerjakan.
“Apakah nanti sesuai dengan laporan Rp 2,5 miliar itu? Tim ahli yang akan menilai,” tambahnya.
Sementara untuk uang Rp 1,7 miliar, dari aturan yang ada, ia melanjutkan, tak menjadi masalah jika uang itu sudah dikembalikan ke Pemkot. Pasalnya, pengembalian anggaran yang tersisa dilakukan sesuai prosedur. Hal ini berbeda jika anggaran itu dikembalikan pada masa pemeliharaan, misalnya.
Dengan mengetahui besaran dana yang terserap riil dari tim ahli konstruksi ITB, dia menyebut, angka kerugian negara baru akan diketahui.
Hasil penilaian tim akan diserahkan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengatahui ada atau tidaknya unsur kerugian negara.
Rudi mengatakan, hal ini tidak bisa diputuskan secara mudah karena proses yang ada di kepolisian masih dalam tahap penyelidikan.
Penghilangan Barang Bukti
Rudi menyebut, penyimpanan beberapa unsur konstuksi oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan tidak bisa disalahkan secara hukum.
“Saat itu sudah kami panggil dinas PU. Mereka khawatir komponen-komponen itu akan hilang. Kami tidak melarangnya juga tidak memperbolehkannya. Berbeda jika sudah pada tingkat penyidikan, kami bisa memasang garis polisi,” pungkasnya.
Kepala Divisi Advokasi MCW Akmal Adi Cahya, dalam diskusi itu, menjelaskan, selain Jembatan Kedungkandang, ada delapan kasus dugaan korupsi lain yang belum tuntas penyelidikannya.
Beberapa di antaranya adalah kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kota Malang, pengadaan lahan UIN Malang, pengadaan paku jalan, Unikama, Pengadaan Pengadaan Bukum dan Pengadaan drainase.
Catatan MCW, besaran potensi kerugian negara atas seluruh kasus itu berkisar di angka Rp 49 miliar.
“Kegiatan ini untuk mewujudkan sistem informasi perkara, khususnya perkara korupsi yang mudah di akses masyarakat. Kami juga ingin berkoordinasi dengan lembaga serta instansi terkait untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.[]