Kediri
Hukuman 9 Tahun Sony Sandra Belum Final, Jaksa Ajukan Banding Gara-gara Alasan ini
#Kediri Putusannya tidak membuat efek jera bagi pelakunya. Kita sudah menyatakan banding,"
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah mengajukan upaya banding atas putusan hakim PN Kota Kediri yang menghukum pelaku pedofilia Soni Sandra 9 tahun penjara.
Akta banding kejaksaan sudah diajukan ke panitera PN Kota Kediri dengan no 6/aktabanding/pid/2016, PN Kota Kediri, Jumat (20/5/2016).
Kajari Kota Kediri Benny Santoso,SH,MH menyebutkan, banding dilakukan dengan pertimbangan putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Putusannya tidak membuat efek jera bagi pelakunya. Kita sudah menyatakan banding," tegas Benny Santoso,SH,MH kepada wartawan di kantornya.
Menyusul keputusan banding, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membuat memori banding. "Selanjutnya kami akan mengikuti putusan banding di Pengadilan Tinggi," jelasnya.
Sikap Kejaksaan Kota Kediri yang mengajukan banding ini sejalan dengan sejumlah elemen masyarakat yang memang menghendaki JPU segera melakukan banding.
Pihak kejaksaan tidak menunggu waktu sampai seminggu untuk mengajukan banding putusan perkara Soni Sandra. Hanya berselang sehari akta banding sudah diajukan ke panitera PN Kota Kediri.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Kota Kediri telah menghukum terpidana Soni Sandra dengan hukuman 9 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta subsidair kurungan 4 bulan tahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-kediri-jaksa-ajukan-banding-kasus-sony-sandra-soni-sandra_20160520_162726.jpg)