Kediri
Besok, Sony Sandra Divonis di Pengadilan Kabupaten Kediri
Pada sidang di PN Kabupaten Kediri, Sony Sandra didakwa telah melakukan persetubuhan dengan tiga anak remaja.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Jika tidak ada perubahan mendadak, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada Senin (23/5/2016) bakal membacakan vonis hukuman untuk terdakwa Soni Sandra.
Terdakwa sebelum telah dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri denganhukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.
Pada sidang di PN Kabupaten Kediri, Sony Sandra didakwa telah melakukan persetubuhan dengan tiga anak remaja.
Sebenarnya ada 5 korban yang melaporkan Sony Sandra ke Polres Kediri Kota. Namun dua korban di antaranya telah mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP).
Sidang bakal dipimpin ketua majelis hakim I Komang Dediek Prayogo dengan anggota Purnomo Adi dan Lila Sari.
Sedangkan tim JPU terdiri Benny Nugroho dan Priyo Wicaksono.
Sony Sandra bakal didampingi tim penasehat hukumnya yang terdiri DR Sudiman Sidabuke, Arifin dan M Riduwan.
Sudiman Sidabuke menilai persidangan Sony Sandra yang dilakukan di PN Kota dan Kabupaten Kediri ada kesan jor-joran dalam menjatuhkan tuntutan.
Sama seperti sidang di PN Kota Kediri, Sony juga didakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak-anak yang dijerat dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sidang di PN Kabupaten Kediri bakal mendapatkan pengamanan dari personel kepolisian. Masalahnya ada ormas dan Aliansi LSM bakal memonitor pelaksanaan sidang.
Diberitakan sebelumnya, Sony Sandra telah divonis majelis hakim PN Kota Kediri dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain itu dijatuhi denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.