Kediri

Besok, Sony Sandra Divonis di Pengadilan Kabupaten Kediri

Pada sidang di PN Kabupaten Kediri, Sony Sandra didakwa telah melakukan persetubuhan dengan tiga anak remaja.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYA/Didiik Mashudi
Sony Sandra saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Kota Kediri, Rabu (19/5/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Jika tidak ada perubahan mendadak, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada Senin (23/5/2016) bakal membacakan vonis hukuman untuk terdakwa Soni Sandra.

Terdakwa sebelum telah dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri denganhukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.

Pada sidang di PN Kabupaten Kediri, Sony Sandra didakwa telah melakukan persetubuhan dengan tiga anak remaja.

Sebenarnya ada 5 korban yang melaporkan Sony Sandra ke Polres Kediri Kota. Namun dua korban di antaranya telah mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP).

Sidang bakal dipimpin ketua majelis hakim I Komang Dediek Prayogo  dengan anggota Purnomo Adi dan Lila Sari.

Sedangkan tim JPU terdiri Benny Nugroho  dan Priyo Wicaksono.

Sony Sandra bakal didampingi tim penasehat hukumnya yang terdiri DR Sudiman Sidabuke, Arifin dan M Riduwan.

Sudiman Sidabuke menilai persidangan Sony Sandra yang dilakukan di PN Kota dan Kabupaten Kediri ada kesan jor-joran dalam menjatuhkan tuntutan.

Sama seperti sidang di PN Kota Kediri, Sony juga didakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak-anak yang dijerat dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang di PN Kabupaten Kediri bakal mendapatkan pengamanan dari personel kepolisian. Masalahnya ada ormas dan Aliansi LSM bakal memonitor pelaksanaan sidang.

Diberitakan sebelumnya, Sony Sandra telah divonis majelis hakim PN Kota Kediri dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain itu dijatuhi denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved