Kediri
Pengacara Sony Sandra Anggap Keputusan Hakim Melebihi Hukuman Maksimal Perlindungan Anak
#Kediri ini fakta baru kasus Sony Sandra: Anak-anak butuh duit untuk memperbaiki rumah dan membeli sepeda motor
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Sudiman Sidabuke, penasehat hukum Soni Sandra mengungkapkan sejumlah fakta menarik di persidangan yang tidak diungkapkan oleh majelis hakim PN Kabupaten Kediri.
Salah satunya mengapa anak-anak mau diajak berhubungan intim dengan terdakwa hingga berulangkali karena butuh duit.
"Anak-anak butuh duit untuk memperbaiki rumah dan membeli sepeda motor," ungkap Sudiman Sidabuke usai sidang, Senin (23/5/2016).
Dijelaskan Sudiman, fakta-fakta itu tidak dimunculkan oleh majelis hakim. Namun dalam keputusannya muncul anak-anak dibujuk dengan uang.
"Dalam persidangan tidak pernah muncul anak-anak yang menjadi korban telah dibujuk. Yang terjadi anak-anak itu butuh duit," tambahnya.
Selain itu yang memaksa korban bukan terdakwa, tapi justru teman korban yang mengajaknya. Namun fakta tersebut tidak terdapat dalam pertimbangan majelis hakim.
Selain itu, Sudiman juga menepis penilaian jika korban mengalami trauma. Karena dari keterangan saksi ahli yang melakukan pendampingan korban, anak-anak tidak traumatis dan tertekan.
"Dari keterangan saksi ahli anak-anak itu memang sudah terbiasa," tambahnya.
Sudiman juga menjelaskan, adanya penarikan perkara oleh korban di kantor salah satu notaris dengan iming-iming sejumlah uang. Karena yang terjadi memang ada orang yang menghubungi salah satu orangtua korban untuk datang ke kantor notaris.
Namun dalam persidangan siapa orang yang melakukan tidak pernah terungkap. "Ini misteri yang tidak pernah terungkap. Mestinya penuntut umum yang harus membuktikan," tambahnya.
Sudiman Sidabuke juga mengkritisi pertimbangan majelis hakim yang mempertimbangkan vonis terdakwa di PN Kota Kediri.
"Kalau hakim mempertimbangkan, mestinya tidak diadili tapi mengikuti keputusan yang ada di PN Kota Kediri," jelasnya.
Sehingga aturan hukumnya tidak boleh dipisah tetapi digabung menjadi satu ditambah sepertiga. Namun yang terjadi putusannya terpisah, PN Kota Kediri 9 tahun dan PN Kabupaten Kediri 10 tahun sehingga total menjadi 19 tahun.
"Keputusan ini melebihi hukuman maksimal UU Perlindungan Anak yang maksimalnya 15 tahun. Ini membuat dunia hukum menjadi chaos," ungkap Sudiman.
Ditambahkan, kesalahan dalam penerapan hukum ini bukan kesalahan hakim, namun terjadi sejak mulai dari penyidikan hingga penuntutan. "Ada pendekatan hukum yang tidak pas," tambahnya.
Sudiman juga mengungkapkan ada kesan jor-joran dalam vonis majelis hakim. Karena di PN Kota Kediri terdakwa dituntut 13 tahun divonis 9 tahun.
Sementara di PN Kabupaten Kediri dituntut 14 tahun dan divonis 10 tahun. "Ada kesan putusannya seirama," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-kediri-pengadilan-kabupaten-kediri-jatuhkan-vonis-10-tahun-penjara_20160523_214850.jpg)