Kediri
Sony Sandra Divonis 10 Tahun Penjara oleh Pengadilan Kabupaten Kediri
Sebelumnya, di PN Kota Kediri, terdakwa Sony Sandra divonis 9 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Sony Sandra. Terdakwa juga didenda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan, Senin (23/5/2016).
Sony Sandra terbukti telah melakukan bujuk rayu kepada para korban sehingga mau diajak untuk berhubungan intim. Hubungan intim juga terus berlanjut sampai berulangkali.
Ketua Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri I Komang Dediek menjelaskan, hukuman terdakwa juga mempertimbangkan vonis hukuman yang dijatuhkan PN Kota Kediri.
Seperti diberitakan sebelumnya, di PN Kota Kediri, terdakwa Sony Sandra divonis 9 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman yang dijatuhkan terdakwa.
Usai sidang, Sony Sandra sempat berkonsultasi dengan pengacaranya selama 10 menit. Sony masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan banding atas putusan majelis hakim.
Pembacaan vonis Sony Sandra di PN Kabupaten Kediri berlangsung hampir dua jam. Durasi waktu ini lebih cepat dibanding sidang di PN Kota Kediri yang berlangsung 3,5 jam.