Malang Raya
Komisi A Sudah Ingatkan Perusahaan ini Soal Limbah, tapi. . .
“Izinnya lengkap. Namun saat itu kami mengingatkan potensi pencemaran limbah kotoran hewan ke lingkungan sekitar,”
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, NGAJUM - Komisi A DPRD Kabupaten Malang sempat mengingatkan PT Greenfields soal pengolahan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Namun sehari kemudian, ditemukan alira limbah PT Greenfields mencemari Kali Babadan, Kecamatan Ngajum serta jalan kampung.
Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia’ulhaq, Kamis (26/5/2016) pihaknya mendatangi pabrik PT Greenfields di Desa Babadan, Kecamatan Ngajum. Saat itu Komiai A bermaksud menanyakan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ketika itu, PT Greenfields menunjukan izin-izin yang diperlukan.
“Izinnya lengkap. Namun saat itu kami mengingatkan potensi pencemaran limbah kotoran hewan ke lingkungan sekitar,” tutur Zia, Minggu (29/5/2016).
Kedatangan Komisi A untuk menindaklanjuti laporan pencemaran dari masyarakat. Namun saat kunjungan tersebut, tidak ditemukan pencemaran seperti laporan tersebut. Namun sehari setelah kunjungan, justru ditemukan pencemaran secara besar-besaran.
Komisi A mendapatkan gambar, bagaimana limbah mengalir ke tengah jalan kampung dan ke aliran Kali Babadan. Kondisi tersebut sangat disesalkan oleh Komisi A. sebab PT Greenfields adalah perusahaan bertaraf internasional.
“Bagaimana sebuah perusahaan kelas internasional, namun limbahnya mencemari lingkungan? Ini yang kami tidak habis pikir,” ujar Zia.
Masih menurut Zia, saat itu ditemukan limbah PT Greenfields dimanfaatkan sejumlah warga untuk pupuk dan bio gas. Namun jumlahnya tidak seberapa. Prosesnya juga melalui pipa.
Namun temuan di lapangan, limbah tersebut mengalir deras ke lahan perkebunan warga. Jumlahnya tidak terkontrol hingga meluber ke jalan dan kali. Karena itu, Zia curiga ada sebuah kesengajaan membiarkan limbah tersebut terbuang tanpa kendali.
“Kalau memang tujuannya pemupukan, seharusnya menggunakan tanki, bukan dialirkan langsung. Ini aneh menurut saya,” katanya.
Karena itu, Komisi A DPRD Kabupaten Malang meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk memberikan peringatan ke PT Greenfields. BLH juga wajib memeriksa teknis pengolahan limbah di lapangan. Jika memang ada yang kurang, BLH wajib mengeluarkan rekomendasi.
“Jika sudah ada rekomendasi tapi tidak dilakukan, harus ada sanksi,” tegas Zia.
Sebelumnya, Jumat (27/5/2018) limbah dari PT Greenfields mengalir deras ke perkebunan kopi milik warga. Namun aliran limbah yang tak terkendali ini, juga mengalir ke jalan dan Kali Babadan yang ada di perbatasan Dusun Petungroto dan Maduarjo.
Limbah cairan kotoran sapi dan kencing sapi ini membuat aliran kali yang semua jernih, menjadi coklat dan berbau, serta mengeluarkan buih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-malang-limbah-yang-meluber-ke-jalan_20160527_214055.jpg)