Selasa, 14 April 2026

Malang Raya

Lima Bulan, Komisi Informasi Terima 205 Permohonan Sengketa Informasi

"Alhamdulillah bisa diselesaikan melalui jalur mediasi, dan informasi itu diberikan. Memang pada prinsipnya semua warga Indonesia bisa mengajukan,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
CEO Watchdog Dandhy Dwi Laksono (kiri) saat mengisi workshop film dokumenter di Bazar Media, Minggu (29/5/2016). 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menerima 205 permohonan sengketa informasi sejak Januari sampai akhir Mei 2016 ini. Dari 205 permohonan itu, 67 di antaranya sudah diselesaikan.

"Baik melalui proses mediasi maupun peradilan sengketa informasi," ujar Komisioner KI Jawa Timur Mahbub Djunaedy saat mengisi diskusi publik bertema 'Memperkuat UU KIP untuk Mengakses Informasi' di Bazar Media Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Malang, Minggu (29/5/2016).

Mahbub menambahkan dari ratusan permohonan sengketa itu, kini ada tren permohonan dilakukan oleh individu. Sejak tahun 2010 sampai 2014, pemohon sengketa informasi didominasi oleh lembaga seperti LSM.

Permohonan secara individu itu kebanyakan dalam kasus sengketa tanah atau kasus agraria. "Biasanya meminta informasi soal tanah," lanjut Mahbub.

Mahbub menyebutkan baru-baru ini juga ada permohonan sengketa informasi oleh seorang warga di Kabupaten Malang. Orang itu meminta data karyawan di PDAM dan Bank Jatim Kabupaten Malang, termasuk apakah di dalamnya ada karyawan yang difabel. Karena permintaan informasi itu tidak ditanggapi, maka orang tersebut mengajukan sengketa informasi ke KI Jawa Timur.

"Alhamdulillah bisa diselesaikan melalui jalur mediasi, dan informasi itu diberikan. Memang pada prinsipnya semua warga Indonesia bisa mengajukan sengketa informasi jika tidak mendapatkan informasi atau kesulitan, sejauh informasi yang diminta seperti yang telah diatur dalam UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik)," tegasnya.

Sedangkan dosen Hukum Tata Negara Universitas Widyagama Malang Sirajudin menegaskan kini telah muncul kesadaran di masyarakat untuk memanfaatkan UU KIP. 'Memang sudah ada yang memanfaatkan, termasuk mengetahui tentang KI. Namun juga masih banyak yang tidak tahu, bahkan juga masih banyak orang yang mengalami kesulitan mengakses informasi publik," tegasnya.

Karenanya ia menyarankan kepada KI untuk makin gencar melakukan sosialisasi tentang UU KIP.

Sirajudin menambahkan keterbukaan informasi publik bisa menjadi cara meminimalkan korupsi di Indonesia. "Masih banyak terjadinya korupsi di Indonesia ini karena salah satunya masih minimnya keterbukaan informasi publik," pungkasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved