Malang Raya

BLH Malang Temukan Bukti Pencemaran Lingkungan dari Greenfields Indonesia

#Malang - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang menemukan bukti pencemaran limbah PT Greenfields

Penulis: David Yohanes | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Petugas Badan Lingkungan Hidup sedang menggelar pemeriksaan di tempat yang diduga sebagai pembuangan limbah PT Greenfields 

SURYAMALANG.COM, NGAJUM - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang menemukan bukti pencemaran limbah PT Greenfields Indonesia. BLH berencana melayangkan sanksi berupa teguran kepada produsen dan pengolah susu sapi di Desa Babadan, Kecamatan Ngajum ini.

Terkait pencemaran itu, Senin (30/5/2016) pagi tim BLH turun langsung ke perbatasan Dusun Maduarjo-Dusun Perungroto, Desa Babadan. Mereka melihat langsung bekas aliran limbah itu, meski alirannya kini sudah berhenti.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian BLH Kabupaten Malang, Ricky Meinardhy, menegaskan terbukti ada aliran limbah PT Greenfileds ke lingkungan. Selain di area perkebunan, limbah itu mengalir ke jalan dan bahkan juga masuk ke aliran sungai.

Aliran limbah itu mencemari tiga dusun, yaitu Dusun Maduarjo, Petungroto, dan Jambuwer. Karena itu, BLH akan melayangkan sanksi berupa teguran. Sebab, BLH menilai ada unsur kelalaian dalam kejadian ini.

“Mungkin tidak disengaja membuang limbah ke lingkungan. Namun, dalam kasus ini ada unsur kelalaian. Karena itu kami akan memberikan teguran,” ungkap Ricky.

Menurut Ricky, kejadian ini bukan pertama kali terjadi. Sekitar tiga tahun lalu, limbah PT Greenfields mencemari area persawahan.

Hasil investigasi, kejadian itu karena pipa limbah sengaja dibocorkan. Namun pelaku pembocoran tidak diketahui secara pasti. Karena itu, BLH berharap PT Greenfields serius menanggapi teguran yang akan dilayangkan. Harapannya ke depan tidak akan terjadi pencemaran serupa.

“Alirannya sampai masuk ke sungai yang dimanfaatkan warga. Ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan yang lebih luas,” ujar Ricky.

Sebenarnya pihak Greenfields telah membangun lagoon atau penampungan limbah, masing-masing berkapasitas 37.000 meter kubik, 8.000 meter kubik, dan 12.000 meter kubik. Dari lagoon itu, limbah dimanfaatkan untuk untuk biogas.

Humas PT Greenfileds Indonesia, Supriadi, mengatakan limbah dari lagoon dimanfaatkan untuk pemupukan kebun.

Sudah 5 tahun pemanfaatan limbah ini dilakukan petani setempat. Salah satu yang mengambil manfaat besar adalah petani kopi yang lahannya sempat dialiri pupuk cair dari lagoon.

“Lokasinya memang di dataran yang miring, sehingga mengalir turun ke jalan. Tetapi atas inisiatif petani, alirannya kemudian dihentikan,” terang Supriadi.

Menurut Supriadi, PT Greenfields telah mengantongi izin pemanfaatan limbah cair untuk pemupukan. Pengolahannya dilakukan masyarakat melalui Lembaga Pengelola Pupuk Cair, dan didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Desa Babadan.

Sementara Industrial Relation PT Greenfields Indonesia, Sunarko mengaku tidak keberatan jika BLH menjatuhkan sanksi. PT Greenfields siap menerima sanksi apapun. “Kami siap saja, apapun hasil kajian dari BLH,” tegasnya.

Untuk mencegah luberan limbah, PT Greenfields berjanji melakukan evaluasi. Hal sama juga akan dilakukan Lembaga Pengelola Pupuk Cair yang dikelola masyarakat.

Ke depan, Greenfields berencana mengubah limbah menjadi gas biosel untuk listrik. “Ke depan limbah yang bisa digunakan warga akan sangat terbatas. Karena kami akan manfaatkan untuk biodiesel dan listrik,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved