Mojokerto
Membuka Klinik Kecantikan, Dokter Muda ini Malah Dipecat Pemerintah
#Mojokerto Dokter itu masih muda. Dia sempat menangis dan menyesal. Namun kami harus menegakan aturan
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Keberadaan PNS yang mokong dan tak disiplin di Kota Mojokerto masih terjadi. Itu tak lepas dari adanya tiga PNS di lingkup pemkot yang terpaksa dipecat karena sering absen dan tak bertanggung jawab atas tugas yang dibebankan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto menjelaskan, pemecatan tiga PNS itu terjadi dalam kurun waktu 2014-2016 ini.
Mereka dipecat karena seringnya absen alias tak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam setahun. "Sesuai aturan yang ada, absensi ini tak dihitung beruntun tapi akumulatif dalam setahun," tuturnya kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).
Dari aturan PP No 53/2010 itu, ada beberapa klasifikasi absen yang mendapat hukuman ringan hingga berat. Seperti jika PNS absen selama lima hari secara akumulatif dalam setahun tanpa alasan jelas, maka akan mendapat teguran lisan.
Lalu untuk 6-10 hari absen akumulatif akan dapat teguran tertulis, hingga 46 hari bakal dipecat. Ini yang berlaku bagi tiga PNS yang dipecat BKD. "Mereka absen dengan berbagai alasan, seperti rumah yang jauh dari kota atau mengantar istri," tuturnya.
Adapun tiga PNS yang dipecat itu di antaranya pernah bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kota Mojokerto.
Dari tiga PNS itu, yang terakhir dipecat adalah dokter yang bertugas di Dinkes pada Maret kemarin. Dokter itu dipecat karena jarang ngantor dan memilih membuka klinik kecantikan.
"Dokter itu masih muda. Namun karena dia jarang masuk, terpaksa kami pecat. Begitu ada surat pemecatan, dia sempat menangis dan menyesal. Namun kami harus menegakkan aturan," paparnya.
Dari proses pemecatan tiga PNS itu, dia memang berusaha tetap mengawasi kinerja PNS dengan meminta absensi secara berkala dari SKPD terkait. Pengawasan ini diharapkan bisa mendongkrak kinerja dan disiplin PNS.
"Kami juga sudah memberi pengarahan pada PNS yang tak masuk ketika apel pagi," tegasnya.
Sementara itu, adanya pemecatan tiga PNS itu direspon DPRD Kota Mojokerto. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq menilai bahwa BKD memang harus tegas agar kinerja optimal.
"Kalau kerja optimal, maka output-nya akan jadi produktif dan kinerja lebih efisien," katanya.
Namun meski agar kinerja optimal, BKD perlu memerhatikan aturan dan prosedur sebelum menentukan hukuman bagi PNS itu.
Kalau memang baru beberapa hari absen, maka teguran lisan dan tertulis perlu diterapkan dulu. "Baru setelah tak ada perbaikan, PNS itu bisa dipecat," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-dokter_20160531_160253.jpg)