Malang Raya

Memeras, Wartawan di Malang Dibekuk Polisi

BS ditangkap saat proses penyerahan uang. BS masih menjalani pemeriksaan di Unit IV Satreskrim Polres Malang.

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG/David Yohanes
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Satreskrim Polres Malang menangkap BS, yang mengaku sebagai wartawan, Selasa (31/5/2016) sore. BS ditangkap saat akan memeras D, yang dituduh telah berselingkuh.

BS sempat bercerita, dirinya hanya diperintah kepala biro Lumajang untuk melakukan pemerasan terhadap D. D diketahui berselingkuh. Agar tidak dimuat di korannya, D sepakat membayar uang Rp 7.000.000.

“Tapi yang dibayar hanya Rp 3.000.000. Saya diminta untuk menemui D,” ungkap BS, saat di Mapolres Malang, tidak lama setelah ditangkap.

BS mengaku tidak tahu menahu perkara antara kepala biro Lumajang dengan D. Dirinya hanya mengikuti perintahnya. Namun diam-diam D melapor ke polisi, karena merasa diancam dan diperas.

BS ditangkap saat proses penyerahan uang. BS masih menjalani pemeriksaan di Unit IV Satreskrim Polres Malang. Sejumlah uang dari D juga turut disita sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Prubantoro membenarkan penangkapan tersebut. Namun Adam enggan memaparkan masalah tersebut lebih jauh.

“Dia masih saya mintai keterangan. Nanti kalau sudah lengkap akan saya sampaikan ke kawan-kawan wartawan,” ucap Adam berjanji.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved