Breaking News

Malang Raya

Polisi Minta Korban Pemerasan Oknum yang Mangaku Wartawan Segera Melapor

“Kami sangat berharap, jika ada masyarakat yang pernah menjadi korban BS (Bambang Sugiyanto, red) jangan takut untuk melapor,"

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG/David Yohanes
Tersangka Bambang Sugiyanto, di ruang penyisikan Satreskrim Polres Malang. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Satreskrim Polres Malang menangkap Bambang Sugiyanto, yang mengaku wartawan Metro Indonesia, karena kasus pemerasan.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengatakan, saat ini pelaku baru sekali terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.

Namun tidak menutup kemungkinan, ada korban lain yang takut melapor.

Karena itu, Adam berharap masyarakat yang pernah menjadi korban untuk lekas melapor.

“Kami sangat berharap, jika ada masyarakat yang pernah menjadi korban BS (Bambang Sugiyanto, red) jangan takut untuk melapor. Ini penting untuk mengungkap kejahatan yang bersangkutan,” tegas Adam, Rabu (1/6/2016).

Adam mengungkapkan, Bambang berusaha memeras DE, warga Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

DE dituduh berselingkuh, dan akan dilaporkan ke tempatnya bekerja dan dimuat di Metro Indonesia.

Agar tidak dilaporkan dan dimuat di koran, Bambang minta uang Rp 7.000.000 kepada DE.

“Kejadiannya 20 Mei 2016, namun korban tidak punya uang dan harus mencari pinjaman. Disepakati pembayarannya dilakukan 31 Mei kemarin,” tambah Adam.

Saat proses pembayaran itulah, Bambang ditangkap beserta uang Rp 3.000.000 dari DE.

“Korban memang hanya sanggup bayar tiga juta karena dia tidak punya uang,” ujar Adam.

Kini Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Malang.

Bambang akan dijerat pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman pencemaran dengan lisan maupun tulisan.

“Ancamannya empat tahun penjara,” pungkas Adam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved