Malang Raya

Satpol PP Tegur Peringatan Hari Lingkungan Hidup ProFauna di Malang, Gara-garanya. . .

#Malang ProFauna ditegur Satpol PP gara-gara aksi mereka di Jembatan Penyebrangan, simak kisahnya

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Kampanye ProFauna memajang spanduk besar berwarna dasar merah selama beberapa menit di jembatan penyeberangan orang (JPU) Jalan Merdeka Utara Kota Malang, Sabtu (4/6/2016) siang. Tulisan berwarna putih terbaca jelas Hukum Berat Pedagang Satwa Langka . Spanduk besar itu menjadi media kampanye organisasi Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Indonesia memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2016 yang diperingati setiap 5 Juni. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sejumlah Aktivis ProFauna menggelar aksi simpatik di jembatan penyeberangan orang (JPU) Jalan Merdeka Utara Kota Malang, Sabtu (4/6/2016) siang.

Aksi ini berupa memajang spanduk besar berwarna dasar merah di jembatan penyeberangan orang (JPU), dengan tulisan 'Hukum Berat Pedagang Satwa Langka'.

Spanduk besar itu menjadi media kampanye organisasi Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Indonesia memperingati Hari Lingkungan Hidup se Dunia pada Minggu (5/6/2016)

Spanduk itu membentang ke bawah sampai nyaris menyentuh aspal jalan raya. Setelah spanduk terbentang, seorang laki-laki yang memerankan tokoh hakim bersepeda angin. Sepedanya jalan di tempat, dan mata sang hakim tertutup. Di sampingnya berdiri aktivis ProFauna.

Aksi ini hanya terjadi sekejap, sekitar lima menit saja. Beberapa petugas Satpol PP Kota Malang didampingi beberapa orang polisi lalu mendatangi para aktivis itu.

Satpol PP meminta aktivis ProFauna menurunkan spanduk mereka karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.

Juru kampanye ProFauna, Dwi Derma S menegaskan sudah mengajukan pemberitahuan ke Satuan Intelkam Polres Malang Kota. Dia sudah menyadari resiko kampanye yang sedikit ekstrim kali ini.

"Kami tetap kampanye, memang tahun ini sedikit ekstrim agar melekat di ingatan masyarakat, dan masyarakat melihat betapa sudah mengkhawatirkannya kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Indonesia," ujar Derma.

Kampanye tahun ini, ProFauna menyuarakan penindakan tegas bagi pedagang satwa dilindungi. ProFauna menuntut penegak hukum menjerat mereka memakai hukuman maksimal. Menurut Derma, penegakan hukum di tindak kejahatan satwa dilindungi tidak tegas.

"Dari sekitar 120 kasus tindak perdagangan satwa dilindungi yang dilaporkan, hanya 10 persen saja yang ditindaklanjuti sampai ada putusan. Lainnya berhenti di tengah jalan, karena rata-rata pakai alasan kurang bukti dan sebagainya. Jadi sekali lagi, kami minta penegak hukum serius dalam menangani kasus perdagangan satwa dilindungi," tegasnya.

Derma mengutip data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa tahun 2015, nilai kerugian akibat perdagangan satwa dilindungi mencapai Rp 9 triliun.

Sementara di dunia, angka per tahunnya berkisar antara 15 - 20 miliar dolar Amerika. Di Indonesia, tahun 2015 terjadi 67 kasus perdagangan satwa dilindungi. Sedangkan mulai Januari - Mei 2016 telah ditemukan 52 kasus tindak perdagangan satwa dilindungi.

"Ini belum pertengahan tahun, sudah ada 52 kasus. Trend-nya memang cenderung naik," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved