Senin, 27 April 2026

Surabaya

Imigrasi Pulangkan Santri Malaysia di Lamongan, Alasannya. . .

Seorang Santri Lamongan asal Malaysia Dipulangkan Pemerintah Indonesia. Penyebabnya...

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.tv
Ilustrasi Santri 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - AH (19), seorang pelajar yang selama ini menjadi santri di sebuah Pondok Pesantren di Lamongan dideportasi oleh Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak.

“Tadi malam sudah kami pulangkan. ia melanggar UU 6 tahun 2003 tentang Keimigrasian. Kami kenakan sanksi adminitratif,” tutur Muhammad Ridwan, Kasi Pengawasan dan Penindakan mendampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Saffar Muhammad Godam, Rabu (8/6/2016).

Saffar memaparkan penangkapan pelajar di Lamongan ini bermula dari informasi tim pengawasan orang asing (Timpora) Lamongan yang mengendus keberadaan AH.

Selama ini, AH kerap memperpanjang izin tinggal. Tetapi sejak beberapa bulan tidak memperpanjang. AH lantas dijerat pasal 78 UU No.6 tahun 2003, menyangkut kelebihan ijin tinggal.

“Kalau belum sampai 60 hari, cukup hanya membayar denda. Karena ini sudah lebih, harus dideportasi. Karena sudah 4 bulan izin tinggalnya tidak diperpanjang,” jelasnya.

Selain AH, pada saat yang sama petugas imigrasi juga memulangkan WG, 24, warga negara Tiongkok yang tengah menemui ibu angkatnya di Surabaya.

Penangkapan WG bermula Kecurigaan Timpora Surabaya Utara atas keberadaan WG yang dalam dokumennya memiliki sponsor yang ada di Jakarta untuk sebuah perusahaan.

Setelah dicek, perusahaan yang disebutkan WG tidak mengenal. WG pun dijerat pasal 123 UU No.6 tahun 2003, menyangkut memberikan data palsu.

“Kami sempat koordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk di pro justicia. Tapi karena tidak cukup bukti, hanya kami deportasi dan penangkalan selama tiga bulan dan bisa diperpanjang sampai enam bulan,” bebernya.

“Setelah kami cecar pertanyaan, ternyata yang bersangkutan memiliki masalah di Tiongkok. Makanya datang ke Indonesia,” lanjutnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved