Kediri
Gelapkan Uang Penjualan Mobil, Pria ini Dilaporkan ke Polisi
Kasus ini bermula dari permintaan Budi Priyo kepada Abdul Latif untuk menjualkan mobil Toyota Vios nopol AG 1444 AQ miliknya.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Abdul Latif (38) warga Jl Halim Perdana Kusuma, Kota Kediri, Jawa Timur dilaporkan ke Polres Kediri Kota. Masalahnya Abdul Latif dituding telah menggelapkan uang hasil penjualan mobil.
Pelapor kasus ini Budi Priyo Wicaksono (38) warga Perum Puri Kedaton, Kota Kediri. Korban dirugikan Rp sekitar 50 juta dari hasil penjualan mobil seharga Rp 80 juta.
Informasi yang dihimpun Surya, kasus ini bermula dari permintaan Budi Priyo kepada Abdul Latif untuk menjualkan mobil Toyota Vios nopol AG 1444 AQ miliknya.
Kemudian kendaraan tersebut diambil Abdul Latif untuk dijualkan dan laku terjual senilai Rp 80 juta. Namun uang hasil penjualan mobil hanya diberikan sebesar Rp 30 juta.
Sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil sehingga kasusnya dilaporkan polisi.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan mobil.
"Barang bukti bukti transfer sudah diamankan," jelasnya, Jumat (10/6/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang1_20150412_173817.jpg)