Malang Raya
Ternyata, Baru 13 Sertifikat Warga Mojosari, Malang yang Selesai
“Yang kami takutkan, warga yang lain tidak mau tahu sebagian besar sertifikat masih proses. Kami akan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat,"
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Warga Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengancam akan menduduki Jalur Lingkar Barat (Jalibar) selepas lebaran nanti.
Ancaman ini sebagai bentuk kekesalan warga, sebab sertifikat tanah warga sisa proyek Jalibar belum kunjung jadi.
Kabag Pertanahan Pemkab Malang, Abai Saleh mengungkapkan, total ada 79 sertifikat milik warga yang terkena proyek Jalibar.
Namun sejauh ini baru 13 sertifikat yang sudah diselesaikan oleh BPN Kabupaten Malang.
Saat ini sertifikat yang sudah selesai masih disimpan di Bagian Pertanahan.
“Yang kami takutkan, warga yang lain tidak mau tahu sebagian besar sertifikat masih proses. Kami akan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat, sebelum kami serahkan,” terang Abai, saat dihubungi Senin (20/6/2016).
Lebih jauh Abai menjelaskan, pihaknya hanya memfasilitasi warga dalam mengurus sertifikat.
Sementara penerbitan sertifikat sepenuhnya wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.
Dua bulan lalu Bagian Pertanahan sudah mengajak perwakilan warga untuk audensi dengan BPN Kabupaten Malang.
Saat itu, BPN berjanji dalam waktu dua hingga tiga minggu sertifikat sudah selesai. Namun nyatanya hingga saat ini mayoritas sertifikat belum selesai.
“Masalahnya BPN terlalu lama menerbitkan sertifikat milik warga. Sekarang warga sudah tidak sabar lagi,” tegas Abai.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Malang, Bambang Sutjahjo mengaku, semua sertifikat sudah selesai.
Dua minggu lalu semua sertifikat sudah diserahkan ke Bagian Pertanahan Kabupaten Malang.
“Saya lupa jumlah pastinya. Tapi banyak banget. Semua sudah kami serahkan (ke Bagian Pertanahan),” terang Bambang.