Surabaya

Terapis Pijat Beroperasi Saat Ramadan, Jika Ingin Plus-plus Tambah Rp 500.000

#SURABAYA - Tarif pijat di Jalan Dukuh Menanggal hanya Rp 100.000. Kalau plus-plus tambah Rp 500.000. Masih bisa nego.

Penulis: Zainuddin | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Zainuddin
PIJAT PLUS-PLUS - Suwaarti dan para pemijat dari panti pijat di Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA Suwarti (42) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Pemilik panti pijat di Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya ini masih membuka jasa pelayanan pijatnya selama Ramadan.

Para pegawai di panti pijat itu tidak hanya memberi pelayanan pijatan kepada pelanggan. Para pemijat juga memberi pelayanan plus-plus kepada pelanggan yang meminta.

Suwarti biasa membuka layanan mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Sebenarnya dia ingin menutup usahanya selama Ramdhan. Tapi pimpinannya tetap mematok target untuk panti pijat yang dikelolanya.

"Saya juga butuh uang untuk Lebaran. Saya ajak teman-teman, dan mereka setuju," kata Suwarti, Kamis (23/6/2016).

Suwarti memasang tarif sebesar Rp 100.00 kepada pelanggan yang ingin mendapat pelayanan pijat. Tapi bila ingin mendapat pelayanan plus-plus, pelanggan harus mengeluarkan uang sampai Rp 500 ribu.

Tapi pelanggan masih bisa negosiasi harga langsung dengan pelanggannya.

"Saya mendapat bagian 40 persen dari teman-teman," tambahnya.

Bisnis plus-plus ini terbongkar setelah Satreskrim mendapat laporan dari masyarakat. Untuk memastikan informasi ini, pihaknya datang ke lokasi. Ada tiga terapis yang sedang melayani pelanggan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan terapis sempat menolak permintaan tersangka.

Sebab, terapis khawatir akan berurusan dengan aparat penegak hukum bila tetap melayani pelanggan pada Ramadhan.

"Tapi tersangka mengancam tidak mempekerjakan mereka lagi bila tidak mau melayani pelanggan," kata Shinto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved