Surabaya
Wow, di Surabaya, Kini Bayar Tilang Bisa Titip Lewat Ojek Resmi Kejaksaan!
Nama layanannya "Siap Antar Tilang ke Rumah dengan Cepet" (Si Anti Ribet).
Penulis: Aji Bramastra | Editor: Aji Bramastra
SURYAMALANG.COM - Birokrasi semestinya berbenah dan tidak lagi mempersulit warga.
Terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ini, bisa dibilang merupakan usaha menuju ke arah tersebut.
Ya, apa yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ini cukup revolusioner dan bisa saja menjadi potong kompas dari alur birokarasi yang ribet.
Membayar tilang, kini bisa memakai jasa layan antar alias delivery!
Dikutip dari situs resmi Kejaksaan Negeri Surabaya, caranya cukup mudah.
Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menyiapkan sepuluh orang sebagai tukang ojek, untuk mengantarkan SIM/STNK yang kena tilang ke rumah.
Nama layanannya "Siap Antar Tilang ke Rumah dengan Cepet" (Si Anti Ribet).
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pelayanan ini ada untuk mereka yang tidak sempat mengikuti persidangan di pengadilan.
"Jauh-dekat untuk wilayah Surabaya, ongkos ojeknya Rp20 ribu, untuk mengantarkan surat tilang, yang berdasarkan registrasi nama pelanggar," kata Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (21/6/2016).
MenurutDidik, pihak Kejaksaan dan warga sama-sama diuntungkan.
Cara ini membuat surat tilang tidak menumpuk di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sementara buat pelanggar, tentu juga punya opsi bila dia tidak bisa mengorbankan waktunya untuk datang ke pengadilan.
Awalnya, Kejaksaan ingin bekerjasama dengan Go-Jek.
Namun, GoJek menolak karena surat yang dikirim itu merupakan dokumen negara.
"Pihak Go-Jek menolak, alasannya takut surat dokumennya itu hilang, apalagi itu surat negara. Iya saya menyadari, akhirnya kita menggunakan jasa ojek sendiri," ujarnya.
Mengenai pelayanan tersebut, warga bisa memakainya lewat nomor 085851996000.
Bagaimana cara ikut layanan ini? Pertama, cukup SMS nama pelanggar, nomor tilang dan tanggal sidang.
Bila lewat WhatsApp cukup foto surat tilang.
Kedua, kirim alamat rumah.
Ketiga, tunggu jawaban berisi informasi besaran denda yang telah diputus Hakim plus biaya Ojek.
Keempat, tunggu ojek datang. Lalu bayar cash denda dan biaya antar.
Informasi ini juga ada di situs resmi Kejari Surabaya, yakni kejari-surabaya.co.id. (*)