Malang Raya
Hari Pertama, Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Kota Malang Dibanjiri Warga
"Hari ini memang ada dispensasi denda untuk jasa raharja. Karena sepekan kemarin kan layanan libur bersama, jadi hari ini ada kompensasi"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mengantre membayar pajak di hari pertama dibukanya layanan ini, Senin (11/7/2016). Antrean panjang terlihat di sejumlah loket layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Malang, seperti di pos Satlantas Alun-Alun, Samsat corner di Malang Olimpic Garden (MOG), juga kantor Samsat di Kacuk Kecamatan Sukun.
Antrean terlihat sejak pagi, sebelum loket layanan dibuka pukul 08.00 WIB. Antrean terjadi karena sejumlah faktor, salah satunya karena ingin menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.
Pekan lalu, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor libur selama sepekan. Karenanya, pembayaran yang jatuh tempo pekan kemarin, bisa membayar hari ini. Apalagi hari ini ada penerapan dispensasi denda.
"Hari ini memang ada dispensasi denda untuk jasa raharja. Karena sepekan kemarin kan layanan libur bersama, jadi hari ini ada kompensasi terhadap denda bagi yang pajaknya jatuh tempo pekan kemarin," ujar Kepala Unit Register dan Identifikasi Satlantas Polres Malang Kota Ipda Bagus Wijanarko, Senin (11/7/2016).
Bagus mengakui terjadi antrean panjang di sejumlah loket layanan. Tetapi baginya itu hal biasa, setelah libur panjang. Sampai sekitar pukul 12.00 WIB, terdapa sekitar 4.000-an warga yang mengurusi perpanjangan SIM dan pajak kendaraan bermotor yang direkap oleh petugas Satlantas Polres Malang Kota.
Karena jumlah warga membludak, maka petugas menambah waktu layanan. Biasanya loket ditutup pukul 13.00 WIB, kini diperpanjang sampai selesai sekitar pukul 14.00 WIB.
"Bagi yang siang hari belum bisa, malam hari nanti tetap bisa dilayani yakni di Mitra dan MOG," tegas Bagus.
Warga yang terlambat membayar pajak dalam hitungan hari akan dikenai denda jasa raharja yakni Rp 30.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. Ketika keterlambatan pajak lebih dari sebulan, maka akan dikenakan denda pajak secara persentase.
Panjangnya antrean membuat warga harus menunggu beberapa jam untuk bisa terlayani. Seperti yang terjadi pada Wawan, warga Kecamatan Sukun. Laki-laki ini memilih membayar pajak di Pos Satlantas ALun-Alun Kota Malang.
Wawan mengaku sudah antre sejak pukul 06.30 WIB. "Loket baru dibuka pukul 08.00 WIB. Saya memilih membayar sekarang mumpung uang THR (tunjangan hari raya) masih ada," ujarnya.
Sedangkan Imam yang antre sejak pukul 08.00 WIB, baru terlayani pukul 11.00 WIB. Dia membayar hari ini untuk menghindari denda jasa raharja. "Agar tidak kena denda, ya antre sekarang," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/layanan-pembayaran-pajak-kendaraan-di-kota-malang-dibanjiri-warga_20160711_184317.jpg)