Malang Raya
Dinas Pasar Kota Malang : “Besok Rabu, PKL di Pasar Besar Akan Digusur”
"Kami mulai penggusuran besok. Titik yang paling banyak itu di Pasar Besar. Area ini harus bersih dari PKL,"
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Setelah dilakukan sosialisasi tentang peringatan larangan berjualan di area terlarang untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), Pemkot Malang merencanakan wacana.
(Baca Juga Berita Sebelumnya - Dinas Pasar Kota Malang Gelar Sosialisasi: PKL Diimbau Tak Berjualan di Area ‘Terlarang’)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto. Ia mengatakan, besok, Rabu (13/7/2016), PKL di Pasar Besar akan segera digusur.
"Kami mulai penggusuran besok. Titik yang paling banyak itu di Pasar Besar. Area ini harus bersih dari PKL," tuturnya, Selasa (12/7/2016).
Menurutnya, sosialisasi yang sudah dilakukan oleh Dinas Pasar, cukup jelas, sehingga Dinas Pasar harus segera menindaklanjuti PKL agar tidak semakin menjamur. Wahyu menambahkan, operasi PKL dan penggusuran akan dimulai pada pukul 06.00 WIB.
Operasi ini mengerahkan 80 pasukan dari bidang Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Dinas Pasar, yang mengutamakan kawasan tapal kuda Pasar Besar.
Wahyu menjelaskan, PKL itu ialah mereka yang selama ini berjualan di lorong-lorong Pasar Besar baik di lantai satu maupun lantai dua. Hal ini yang diimbaukan kepada PKL agar mereka tidak menempati kembali lorong di dalam pasar untuk berjualan.
Selain itu, PKL yang ada di Pasar Besar, akan ditampung di Pasar Comboran. Namun, untuk sementara relokasi PKL dari Pasar Besar ke Pasar Comboran masih dalam wacana.
"Lahannya sudah ada tinggal menata dan akan masih dikaji lagi," imbuhnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji menambahkan untuk relokasi PKL itu sebenarnya harus melihat cantolan regulasi terlebih dahulu.
"Kalau dicarikan tempat untuk relokasi, maka itu berdasarkan asas kemanusiaan. Tapi kami juga harus menata, jangan sampai relokasi ini hanya sekedar percobaan," kata dia.
Menurutnya, apabila perlu untuk tempat relokasi, maka perlu kajian yang lebih dalam. Seperti, melibatkan masyaraka setempat, lalu diperhitungkan lalu lintasnya.
"Jangan sampai kalau dibuatkan tempat khusus PKL, malah sepi karena tidak terlewati oleh kendaraan. Itu yang harus kami buat set plannya," imbuh dia.
Sebelumnya, Dinas Pasar Kota Malang, melakukan sosialisasi oleh PKL di area terlarang, yakni di Jl Ade Irma, Jl Pasar Besar, Jl Kebalen, Jl Danau Jonge, serta Alun-Alun Merdeka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pkl-pasar-besar-kota-malang_20160712_122056.jpg)