Malang Raya
Penangguhan Penahanan Perangkat Desa Rembun Tergantung Kapolres Malang
Dalam surat permohonan penangguhan tersebut, istri masing-masing tersangka yang menjadi penjamin. Mereka memastikan, para tersangka tidak kabur
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, DAMPIT - Camat Dampit, Suliadi memfasilitas pihak keluarga lima perangkat Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Mereka adalah para tersangka korupsi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2012.
Kanit Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor) Polres Malang, Iptu Sutiyo mengaku sudah menerima surat penangguhan yang dikirimkan Camat Dampit, Jumat (15/7/2016). Surat tersebut sudah diteruskan ke Kapolres Malang, AKBP Agus Yulianto.
“Yang berhak memutuskan adalah Kapolres. Terserah nanti bagaimana keputusan Kapolres,” ujar Sutiyo.
Dalam surat permohonan penangguhan tersebut, istri masing-masing tersangka yang menjadi penjamin. Mereka memastikan, para tersangka tidak akan melarikan diri.
Selain itu dikuatkan dari Camat Dampit, bahwa tenaga mereka masih dibutuhkan untuk pelayanan. Sebelumnya, lima perangkat tersebut dan seorang warga Desa Rembun ditahan Polres Malang, Rabu (13/7/2016).
Masih menurut Sutiyo, pemeriksaan mereka sudah selesai dilakukan.
"Rencananya hari Selasa (19/7/2016) sudah tahap ke-2. Berkas mereka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen," tambah Sutiyo.
Ditanya soal adanya tersangka lain, Sutiyo enggan menjawab. “Kami masih fokus pada enam tersangka tersebut,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kanit-tipikor-polres-malang-iptu-sutiyo_20160715_183135.jpg)