Malang Raya

Dua Aktivis Buruh Bebas, Akan Cari Keadilan

"Karena ini bentuk kriminalisasi. Kami akan terus berjuang sampai ada titik terang tentang tuduhan yang dialamatkan perusahaan,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Dua aktivis buruh, Saipul dan Liayati saat menjalani sidang di pengdilan negeri (PN) Malang, Rabu (4/5/2016). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Saiful dan Liayati, dua aktivis serikat pekerja yang ditahan di Lapas Lowokwaru dan Lapas Wanita Kota Malang menghirup udara bebas, Minggu (7/8/2016). Sejumlah orang menjemput keduanya di kedua lapas itu.

Penjemputan dimulai dari Lapas Wanita Malang di Kecamatan Sukun Kota Malang, yang kemudian diikuti dengan menjemput Saiful di Lapas Lowokwaru di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kedua orang ini bebas setelah menjalani vonis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, yakni enam bulan penjara. Vonis majelis hakim tingkat PT ini sudah selesai dijalani oleh keduanya.

Meski keduanya sudah bebas, tim pendamping hukum Saiful dan Liayati akan terus melakukan perjuangan.

"Karena ini bentuk kriminalisasi. Kami akan terus berjuang sampai ada titik terang tentang tuduhan yang dialamatkan perusahaan kepada Mas Saiful dan Bu Liayati," ujar Fahrudin, juru bicara tim pendamping dari Malang Corruption Watch (MCW), Minggu (7/8/2016).

Tim kuasa hukum dan pendamping, imbuhnya, akan melakukan upaya hukum selanjutnya seperti peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. "Juga kami akan lakukan upaya hukum terhadap ketidakjelasan penahanan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur," lanjutnya.

Hal yang menjadi dasar pertimbangan, kata Fahrudin, adalah petikan di putusan majelis hakim yang tidak menyebutkan siapa pihak yang dirugikan dan berapa jumlah kerugian dalam kasus itu. Tim pendamping juga masih mempertanyakan proses penahanan dan penetapan penahanan.

Sementara itu, usai menghirup udara bebas, Saiful dan Liayati dimandikan oleh teman-temannya di sumber pemandian Wendit. Keduanya beserta teman-temannya, eks buruh di perusahaan perdagangan tembakau itu, juga menggelar doa bersama di masjid sekitar tempat itu.

Saiful dan Liayati merupakan aktivis buruh di tempat kerjanya di sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan tembakau di Kota Malang. Keduanya merupakan pengurus serikat pekerja.

Keduanya getol menyuarakan hak-hak buruh, seperti hak uang lembur, hingga akhirnya berujung kepada sengketa perburuhan. Keduanya beserta puluhan orang lain dipecat. Hingga akhirnya, keduanya dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan menggelapkan uang serikat pekerja. Kasus itu bergulir hingga ke pengadilan, dan keduanya menjalani penahanan di Lapas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved