Kediri
Polisi Bubarkan Arena Judi Sambung Ayam
Dari arena judi sambung ayam polisi mengamankan tersangka Agus Setiawan (31) warga Desa Tugu.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Polres Kediri menggrebek arena judi sambung ayam yang berlokasi di lahan kosong milik Sutawi warga Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Minggu (7/8/2016).
Dari arena judi sambung ayam polisi mengamankan tersangka Agus Setiawan (31) warga Desa Tugu. Barang bukti 2 ekor ayam jantan bangkok aduan juga diamankan.
Petugas juga membawa 1 sangkar ayam, 1 bak kecil, 1 bak besar, 1 jam dinding, 1 sepon busa, uang tunai Rp 105.000.
Informasi yang dihimpun Surya arena judi sambung ayam ini sudah lama diincar petugas. Penyelenggara arena judi sambung ayam ini dilakukan Agus Setiawan bersama dengan Sandi dan Joko, keduanya warga Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri.
Namun saat penggrebekan berlangsung kedua pelaku berhasil kabur. Saat ini petugas telah memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada arena sambung ayan, Agus Setiawan yang menyiapkan seperangkat alat perjudian. Sedangkan Sandi dan Joko yang menerima dan mencatat uang taruhan dari para penombok.
Sementara dua ekor ayam yang ditarungkan milik Saiput (40) warga Desa Tugu dab Yasir (33) warga Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri. Saiput dan Yasir kini juga masuk dalam daftar DPO polisi.
Masing- masing ayam yang ditarungkan keluar taruhan sebesar Rp 525.000. Sehingga uang taruhannya total ada Rp 1.050.000. Jumlah itu dipotong panitia penyelenggara 10 persen sebesar Rp 105.000.
Uang fee panitia ini telah diserahkan Joko kepada Agus. Saat sedang berlangsung perjudian kemudian terjadi penggrebekan dan tersangka diamankan. Empat tersangka lainnya masih menjadi DPO.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Bowo Wicaksono saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, satu tersangka dan barang buktinya telah diamankan.
"Saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan pengembangan perkara. Tersangka bakal dijerat pasal 303 KHUP," jelasnya.