Malang Raya

Bikian Keributan di Kafe, Warga Libya Dideportasi

"Jam 12 berangkat ke Jakarta dari Malang, dan jam 8 malam berangkat ke Libya dari Jakarta,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
suryamalang.com/Sri Wahyunik
Paspor Walid, warga Libya yang Dideportasi Kantor Imigrasi Malang, Selasa (9/8/2016). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Petugas Kantor Imigrasi Malang mendeportasi seorang warga Libya, Walid NR Selasa (9/8/2016). Walid dideportasi ke Libya melalui Jakarta.

"Jam 12 berangkat ke Jakarta dari Malang, dan jam 8 malam berangkat ke Libya dari Jakarta," ujar Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Malang Guntur Sahat Hamonangan, Selasa (9/8/2016).

Walid dideportasi karena membuat kericuhan di Kota Malang. Pada 11 Juli lalu, Walid membuat kericuhan di sebuah kafe sampai dilaporkan ke polisi.

Polisi kemudian menyerahkan Walid ke petugas Imigrasi setelah mengetahui Walid warga negara asing.

Menurut Guntur, Walid melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian. Di pasal itu menyebut petugas Imigrasi berhak mendeportasi WNA yang membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved