Malang Raya

Potensi Pajak BPHTB Kota Malang Bakal Menyusut Sekitar Rp 50 Miliar

"Saat ini, pajak BPHTB sebesar 5 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Kalau besarannya turun 2,5 persen, berarti penerimaan pasti turun,"

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
Ade herawanto untuk SURYAMALANG.COM
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ade Herawanto. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Potensi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Malang akan menyusut sekitar separuh, atau sekitar Rp 50 miliar.

Hal itu terjadi apabila aturan baru terkait BPHTB dari pemerintah pusat berlaku.

"Saat ini, pajak BPHTB sebesar 5 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Kalau besarannya turun 2,5 persen, berarti penerimaan pasti turun," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto, Selasa (16/8/2016).

Pada 2015, penerimaan pajak BPHTB Kota Malang mencapai Rp 115 miliar. Jika aturan itu belangsung, pengurangan pajak bisa mencapai Rp 50 miliar.

Ade mengatakan, pengurangan besaran pajak itu baru akan berlaku setelah aturan dari pusat disahkan.

Jika petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya sudah jelas, Pemerintah Kota Malang baru akan memperbarui Peraturan Daerah (Perda) dan Perwal yang saat ini sudah ada.

"Mungkin bisa tahun depan. Kami masih harus menunggu dulu," ucapnya.

Untuk menutup pengurangan pajak itu, Dispenda akan memaksimalkan penerimaan dari sektor-sektor lain, seperti pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak bumi bangunan.

"Kami belum ada rencana buat pengajuan pengurangan target pajak. Kekurangan itu bisa ditutupi dari sektor-sektor yang lain," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved