Malang Raya

Sebanyak 14 Napi Perempuan Bebas di HUT Kemerdekaan RI

"SK remisi baru kami terima hari ini, jumlah yang dapat remisi di LPW 227 orang, dari situ 14 orang akan bebas besok,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Ngatirah Kalapas Wanita Malang 

SURYAMALANG.COM, SUKUN - Sebanyak 227 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Malang akan mendapatkan remisi kemerdekaan di HUT ke-71 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2016).

Sebanyak 14 orang di antaranya langsung bisa bebas dari penjara, 17 Agustus 2016 besok.

Menurut Kepala Lapas wanita Malang Ngatirah, surat keputusan remisi itu baru diterimanya, Selasa (16/8/2016).

"SK remisi baru kami terima hari ini, jumlah yang dapat remisi di LPW 227 orang, dari situ 14 orang akan bebas besok," ujar Ngatirah kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (16/8/2016).

Mereka mendapatkan remisi umum bebas sebagian dan bebas keseluruhan. Bebas sebagian artinya mendapatkan pengurangan masa hukuman tetapi tidak bisa langsung bebas.

Sementara bebas keseluruhan berarti mendapatkan pengurangan masa hukuman tetapi yang bersangkutan bisa bebas bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2016.

Ngatirah menambahkan sebagian besar penerima remisi adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pengurangan masa hukumannya antara 1 - 6 bulan," imbuh Ngatirah.

Mereka yang bisa mendapatkan remisi harus berkelakukan baik, tidak melakukan pelanggaran di Lapas, dan sudah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya enam bulan.

Lapas Wanita Malang berada di Kecamatan Sukun, Kota Malang, kini dihuni oleh 431 orang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved