Malang Raya

Dua Pria ini Edarkan Pil Dobel L Dalam Bungkus Rokok

"Pengedar pil dobel L telah menyimpan dan mengedarkan ketersediaan farmasi tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang,"

Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Dua tersangka pengedar pil dobel L yang diringkus reskrim Polsek Pare, Kamis (18/8/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Eko Setiawan (19) dan Didik Santoso (30) keduanya warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur diringkus petugas Polsek Pare. Kedua tersangka diamankan karena mengedarkan pil dobel L dalam bungkus rokok.

Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti ratusan pil dobel L, uang tunai dan HP yang dipakai untuk melakukan transaksi.

Informasi yang dihimpun Surya, tersangka Eko diamankan di rumahnya dengan barang bukti 40 butir pil jenis dobel L.

Untuk mengelabuhi petugas pil tersebut dibungkus kertas grenjeng bekas kemasan rokok warna emas.

"Ada 4 kit atau bungkus yang masing-masing bungkus berisi 10 butir pil jenis dobel L," jelas AKP Bowo Wicaksono, Kasubag Humas Polres Kediri, Kamis (18/8/2016).

Dari tangan Didik yang diringkus petugas di warung tak jauh dari rumahnya ditemukan barang bukti 134 butir pil dobel L yang ditaruh di dalam bungkus plastik transparan.

Selain itu petugas juga menemukan 250 butir pil dobel L yang dibungkus dalam kertas grenjeng warna emas. Ada 25 bungkus masing-masing bungkus berisi 10 butir.

"Bungkusan berisi pil dimasukkan di dalam bungkus rokok," jelasnya.

Petugas juga mengamankan sebuah HP dan uang tunai hasil transaksi narkoba sebanyak Rp 700.000.

"Pengedar pil dobel L telah menyimpan dan mengedarkan ketersediaan farmasi tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang," tambah AKP Bowo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved