Blitar

Maling Kayu di Blitar Selundupkan Hasil Curiannya Lewat Arus Sungai Brantas

Sebanyak 40 gelondong kayu Jati ditemukan di tepi Sungai Brantas atau berjarak sekitar 200 meter selatan Bendungan PLTA Jegu, Desa Jegu

Penulis: Imam Taufiq | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
Petugas Polhut Blitar mengamankan kayu curian, yang ditemukan di tepi Sungai Brantas, Desa Jegu, Kecamatan Sutojayan. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Diduga untuk menghindari patroli petugas, pelaku punya cara lain untuk mengeluarkan kayu curiannya dari hutan. Jika biasanya diangkut dengan mobil, kini pelaku membawanya dengan jalur sungai.

Caranya, kayu-kayu curiannya itu dihanyutkan dengan mengikuti arus sungai. Namun sebelum itu terjadi, petugas polisi hutan (Polhut) berhasil menggagalkannya.

Sebanyak 40 gelondong kayu Jati ditemukan di tepi Sungai Brantas atau berjarak sekitar 200 meter selatan Bendungan PLTA Jegu, Desa Jegu, Kecamatan Sutojayan, Sabtu (20/8/2016) malam atau sekitar pukul 20.30 WIB.

Kayu tu masing-masing berukuran panjang 3,32 meter dan berdiameter sekitar 82 cm. Saat ditemukan, kayu itu tertata rapi.

Muchid, Wakil KPH Blitar mengatakan, penemuan kayu itu berawal dari tiga petugas Polhut melakukan patroli rutin, dengan naik sepeda motor. Usai berkeliling di dalam hutan, petugas hendak keluar hutan, dengan menyusuri tepi Sungai Brantas.

Namun, saat melintas ke arah Bendungan Jegu, petugas melihat ada tumpukan kayu, yang sudah dipotong-potong dengan ukuran yang sama.

Yakin itu kayu hasil mencuri dari hutan, petugas berhenti dan mengeceknya. "Dugaan kami, pelaku hendak membawa keluar kayu itu dengan dihanyutkan ke sungai. Itu untuk menghindari patroli petugas," kata Muchid.

Kemungkinan, papar Muchid, pelaku akan menghanyutkannya pada malam hari. Itu akan dihanyutkan ke arah barat atau ke arah Bendungan Serut, yang berjarak sekitar 5 km dari Bendungan Jegu.

"Jika mengikuti arus sungai, maka pelaku akan menghadangnya di timur Bendungan Serut. Untungnya, petugas berhasil menggagalkannya," ungkapnya.

Karena penemuan kayu itu sudah malam hari, sehingga petugas tak bisa mengeceknya ke tengah hutan. Namun, dugaan petugas, kayu itu dicuri dari RPH Kaulon, BKPH Lodoyo Timur, petak 2 A. Selanjutnya, kayu yang diperkirakan berusia 35 tahun itu akan diangkut ke TPK (tempat penyimpanan kayu) Sutojayan.

"Untuk pelakunya, kami masih menyelidikinya karena kami perkirakan bukan orang jauh, melainkan orang yang tinggal di sekitar hutan," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved