Malang Raya
Polisi Tangkap Orangtua yang Suruh Anaknya Ngamen
"Jadi anak-anaknya bekerja, para orangtua menunggui mereka. Bahkan orangtua ini juga mengantar anak-anaknya dari rumah,"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tiga bungkus barang bukti tertata di sebuah meja lokasi jumpa pers di Polres Malang Kota, Rabu (24/8/2016). Masing-masing bungkus memperlihatkan pecahan uang receh koin dan kertas, juga 'ecek-ecek'.
Sebuatan 'ecek-ecek' mengacu kepada sebuah gagang kayu berukuran sejengkal telapak orang dewasa, yang di salah satu ujungnya dipasangi tutup botol. Alat ini biasa menjadi alat musik untuk ngamen anak-anak.
Uang koin antara lain pecahan Rp 100, Rp 200, juga Rp 500. Sedangkan uang kertanya antara lain Rp 1.000, Rp 2.000, juga Rp 5.000. Dari tiga bungkus barang bukti itu tercatat berjumlah Rp 181.300.
Barang bukti di atas adalah barang bukti kasus eksploitasi anak, yang baru ditangani penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Kota. Eksplotasi dilakukan oleh tiga orang tua. Ketiganya, Kardi (46), Hasan (36) dan Maisaroh (40). Ketiganya adalah warga Jl Muharto Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Ketiganya melakukan eksploitasi ekonomi kepada anak. Perbuatan ketiga orang ini dijerat memakai Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal itu menyebut bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh, melakukan, dan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual kepada anak. Jika pasal ini dilanggar, maka seseorang bisa dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terungkapnya kasus eksploitasi anak itu bermula ketika Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono melakukan patroli beberapa malam lalu. Dia melihat di sebuah traffict light, ada seorang anak berjualan koran.
"Padahal sudah malam," tutur Decky, Rabu (24/8/2016).
Ia pun mendekati anak itu. Dia tidak menjawab banyak, ketika Decky berkomunikasi dengannya. Anak itu pun juga memilih kabur.
Setelah kejadian itu, Decky memerintahkan kepada jajarannya untuk menelusuri kasus eksploitasi anak-anak di Kota Malang. Hasilnya, polisi menemukan tujuh orang anak dipekerjakan untuk mengamen dan mengemis di perempatan Jl Jaksa Agung Suprapto dan Kaliurang.
Dari tujuh anak itu, enam anak diketahui orang tuanya. Bahkan orang tua keenam anak itu, menunggui anak mereka bekerja.
"Jadi anak-anaknya bekerja, para orangtua menunggui mereka. Bahkan orangtua ini juga mengantar anak-anaknya dari rumah," imbuh Decky.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, juga diketahui, jika para orang tua yang menyuruh anak-anak tersebut. Kardi menyuruh tiga anaknya yang terdiri dari dua anak laki-laki berusia 8 dan 13 tahun, serta seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Sementara Hasan menyuruh dua anaknya yakni laki-laki berusia 13 tahun, dan perempuan berumur 8 tahun. Sedangkan Maisaroh menyuruh anak lelakinya berusia 14 tahun untuk mengamen, kadang mengemis.
Kardi sehari-hari bekerja sebagai tukang becak, sedangkan Hasan dan Maisaroh adalah buruh. Ketiganya beralasan faktor ekonomi yang membuat mereka menyuruh anaknya bekerja di jalanan.
Pekerjaan jalanan itu dilakoni sejak sore hingga malam pukul 22.00 Wib. Setiap beberapa jam bekerja itu, mereka mengantongi uang pemberian pejalan antara Rp 50.000 - Rp 100.000.