Malang
Konsep 29 SKPD Dalam Penataan Organisasi Perangkat Daerah Batu Sudah Ideal
Dirampingkannya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Batu dari 34 menjadi 29 sudah ideal sesuai kondisi Kota Batu.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Dirampingkannya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Batu dari 34 menjadi 29 sudah ideal sesuai kondisi Kota Batu. Dengan demikian, kalaupun dalam pembahasan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan perubahan maka seharusnya tetap mengaju kepada kondisi dan kebutuhan Kota Batu.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Batu, Imam Suryono mengatakan, pihaknya memang mendapat masukan agar penataan OPD di Pemkot Batu disesuaikan dengan Kementerian RI. Akan tetapi, hal itu sulit diwujudkan karena wilayah Kota Batu ada yang tidak masuk cakupan Kementerian RI.
"Ya seperti Kementerian Kelautan yang tidak mungkin diikuti dengan membentuk SKPD Kelautan karena Kota Batu tidak ada laut," kata Imam Suryono, Kamis (1/9/2016).
Untuk itu, dikatakan Imam Suryono, pihaknya berharap dalam pembahasan Raperda OPD di DPRD Kota Batu tidak banyak dilakukan perubahan konsep penataan yang telah dibuat tim Pemkot Batu. Karena konsep penataan organisasi pemerintahan tersebut sudah melalui kajian, variabel penilaian skor, dan kajian kepentingan serta kebutuhan Kota Batu.
Dengan demikian apabila perubahan yang dilakukan cukup signifikan dalam pembahasan Raperda dikhawatirkan akan bisa melenceng dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Jadi setidaknya bila dilakukan perubahan tetap mengacu dan masih dalam koridor aturan yang ada," tandas Imam Suryono.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Batu, Didik Machmud mengatakan, pihaknya dalam pandangan umum Fraksi terkait Raperda OPD cukup banyak memberikan masukan. Yakni dalam penilaian skor SKPD harus obyektif untuk menentukan tipe A, B atau C.
Demikian juga untuk Tupoksi masing-masing SKPD harus jelas dan tidak boleh saling berbenturan di bagian-bagiannya serta harus disesuaikan dengan kondisi Kota Batu dan kemampuan anggaran. Dan yang terpenting, nomenklatur dari SKPD sebisa mungkin sama dengan yang ada di nomenklatur SKPD Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat.
"Hal itu untuk memudahkan koordinasi vertikal. Jadi kami kira konsep 29 SKPD dalam Raperda OPD yang diajukan Pemkot Batu masih bisa diubah menjadi 28 atau 27 SKPD untuk lebih mengefektifkan kinerja dan efisiensi anggaran Kota Batu serta disesuaikan dengan Tupoksi," tutur Didik Machmud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/logo-kota-batu_20150710_164310.jpg)