Mahasiswi UMM Tewas di Ladang Tebu

BREAKING NEWS – Pembunuh Nadya Bella Tertangkap! Korban Dicekik Hingga Tak Bergerak, Lalu Diperkosa

"Mereka sempat nongkrong di salah satu cafe di Tlogomas. Saat berbincang itulah, ada kata-kata korban yang menyinggung perasaan pelaku,"

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Pelaku pembunuhan Nadya Bella Anggreani (19), Hafidh Misbah Faizal alias Bogel 

SURYAMALANG.COM, DAU - Tidak sampai 10 jam, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap pembunuh Nadya Bella Anggreani (19), mahasiswi baru Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) jurusan D3 Keperawatan.

Pelaku adalah Hafidz Misbah Faizal alias Gobel (19), yang juga teman korban.

"Korban dan pelaku sama-sama dari komunitas skater.

Mereka sudah lama saling kenal," ungkap Wakapolres Malang, Kompol Decky Hermansyah, Jumat (2/9/2016).

Baca juga Keluarga Nadya Bella Anggreani: "Saya berharap terungkap semua. Proses Hukum Semoga Tidak Ditutupi"

Gobel ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Tologomas XVB/4 beberapa jam setelah mayat Bella ditemukan.

Gobel diketahui menjemput Nadya Bella pada Sabtu (27/8/2016) malam.

Masih menurut Decky, awalnya Bogel mengarang cerita bohong untuk mengaburkan perbuatannya.

Namun setelah diajak membuktikan ceritanya, Gobel menyerah.

Protolan siswa SMK ini akhirnya mengakui sebagai pembunuh Nadya Bella.

Baca juga Pesan Nadya Bella ke Keluarga yang Tinggalkan Rumah Sejak 27 Agustus 2016

"Mereka sempat nongkrong di salah satu cafe di Tlogomas.

Saat berbincang itulah, ada kata-kata korban yang menyinggung perasaan pelaku," tambah Decky.

Lantaran tersinggung, muncul niat membunuh.

Pelaku membawa korban ke lokasi ditemukannya mayat Bella. Bella kemudian dicekik, kemudian dibanting ke tanah.

Belum yakin korban meninggal, Gobel kembali mencekik Bella hingga tak bergerak lagi.

Baca juga Sempat Dicari-cari di Facebook, Mahasiswi Cantik UMM itu Ditemukan Tewas di Ladang Tebu

Selanjutnya Gobel sempat memperkosa Bella.

"Belum dipastikan, apakah korban saat itu sudah meninggal atau belum," tutur Decky.

Yakin Bella meninggal dunia, Gobel menutupi tubuhnya dengan dedaunan.

Baca juga Nadya Bella Anggreani Dimakamkan Jumat Pagi

Kini Gobel sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338.

Kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Karena ada barang milik korban yang diambil pelaku, maka pelaku juga kami jerat pasal 365 ," tandas Decky.

Ikuti perkembangan terbaru SURYA MALANG di suryamalang.tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved