Malang Raya

Area Perhutani yang Ditebang untuk Rest Area

“Tidak boleh ditebang, terus langsung dimanfaatkan. Harus diserahkan ke TKP dulu,”

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG/David Yohanes
Area petak 40 B daerah Gunung Sari, Gubuk Klakah, Poncokusumo yang ditebang dan dikapling. 

SURYAMALANG.COM, PONCOKUSUMO - Pihak Perhutani mengakui, ada penebangan pohon di petak 40 B daerah Gunung Sari, Gubuk Klakah, Poncokusumo, Kabupaten Malang. Rencananya di lokasi tersebut akan digunakan lokasi pengembangan wisata, kerja sama Perhutani dengan masyarakat.

Diungkapkan Asisten Perhutani (Asper) Tumpang, yang membawahi wilayah Poncokusumo, Tumpang dan Jabung, Jon Maryono, wilayah tersebut nantinya untuk kepentingan masyarakat.

“Jadi bukan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya, saat dihubungi Senin (12/9/2016).

Lanjut Jon, memang ada pemotongan kayu seperti yang dilaporkan warga. Kayu-kayu terebut tidak diserahkan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik Perhutani. Namun kayu-kayu tersebut sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan rest area tersebut.

Menurutnya, pemotongan tersebut sudah diperiksa oleh Biro Perencanaan dan Biro Kelola SDH Perum Perhutani. Biro SDH adalah yang menghitung jumlah tegakkan pohon di wilayah tertentu. Sedangkan Biro Perencanaan yang akan mengesahkan status baru wilayah tersebut, untuk pemanfaatan wisata.

“Lokasi tersebut bukan dikapling. Melainkan akan dimanfaatkan bersama,” tegas Jon.

Terkait penebangan dua pohon mahoni, dilakukan atas permintaan masyarakat. Bahkan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) juga meminta dua pohon yang dalam kondisi kering tersebut segera dipotong. Sebab dua pohon tersebut dianggap membahayakan masyarakat.

Sementara informasi internal Perhutani yang diperoleh SURYAMALANG.COM, pemanfaatan kayu yang ditebang menyalahi aturan. Sebab semua kayu yang ditebang harus diserahkan ke TPK.

“Tidak boleh ditebang, terus langsung dimanfaatkan. Harus diserahkan ke TKP dulu,” papar sumber SURYAMALANG.COM tersebut.

Masih menurut sumber tersebut, pemanfaatkan area tersebut harus dipastikan prosedurnya. Sebab area tersebut merupakan hutan lindung. Jika dimanfaatkan untuk kepentingan wisata, maka perlu proses yang lama.

Nantinya kawasan tersebut akan dipisahkan dari area hutan lindung, menjadi kawasan hutan dengan perlakuan khusus. Prosesnya pun bisa bertahun-tahun, bukan dalam hitungan hari.

“Lha ini kan belum ada satu bulan, apa iya izinnya sudah diterbitkan? Coba dicek surat-surat pemanfaatan lokasi tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, di lokasi tersebut sekurangnya 10 pohon pinus dan dua pohon mahoni ditebang oknum Perhutani. Proses penebangan juga ditunggui oleh aparat keamanan. Lokasi tersebut kemudian dikapling-kapling, dimanfaatkan untuk kafe, penginapan dan lain-lain.

Informasi dari warga, kapling-kapling tersebut dibagikan ke sejumlah pejabat. Termasuk aparat keamanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved