Minggu, 19 April 2026

Jendela Dunia

Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 100 Tahun ke Pria ini, Penyebabnya . . .

Gara-gara kasus ini, pria berusia 20 tahun dijebloskan ke penjara selama 100 tahun. Kasihan...

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Adrianus Adhi
theguardian.com
Ilustrasi Penjara 

SURYAMALANG.COM, KENYA - Harrison Kinyu (20), penduduk Embu County, Kenya menerima hukuman penjara dengan durasi yang sangat lama, 100 tahun.

Dilansir dari situs NAIJ.com, Jumat (16/9/2016) Harrison menerima vonis tersebut lantaran melecehkan tiga gadis berusia 10 hingga 13 tahun di dalam gereja.

Peristiwa ini bermula saat Harrison menghadiri misa pemakaman bersama ketiga gadis tersebut pada 10 Desember 2015.

Seusai misa, pelaku membuntuti ketiga gadis tersebut hingga ke dalam gereja.

Ia kemudian mengunci pintu gereja setelah ketiga korbannya berada di ruangan yang tertutup.

Dia kemudian melecehkan, lalu memperkosa ketiga gadis tersebut di dalam gereja yang sedang kosong.

Setelah perbuatan bejatnya usai pelaku memberi uang penutup mulut kepada mereka.

Kasus ini terungkap setelah orangtua ketiga gadis terkejut melihat kondisi anaknya yang kotor saat tiba di rumah.

Mereka lantas dibawa ke rumah sakit, lalu kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan ini dilaporkan ke polisi.

"Pakaian mereka kotor, terutama di sisi belakang. Mereka mengaku nyeri di bagian pribadinya, karena sudah diperkosa," kata dr Christine Nyangilo, dokter Rumah Sakit Lima Embu saat bersaksi di pengadilan.

Dengan segala bukti ini, hakim memutuskan Harrison bersalah.

Dia divonis hukuman penjara 30 tahun untuk dua anak, lalu 40 tahun untuk korban yang paling kecil. Jika ditotal maka hukuman penjaranya 100 tahun.

Menurut hakim, pelanggaran Harisson ini merupakan pelanggaran serius.

Sementara, hukuman penjara yang dia terima ini juga sebagai pencegah agar kasus ini tak terulang lagi.

Ya, gara-gara kasus itu, Harrison pun harus menghabiskan seumur hidupnya di penjara. (*)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved