Kamis, 9 April 2026

Malang Raya

Menurut MCW, Perda Retribusi Jasa Umum Bertentangan dengan Undang-Undang

"Kami melihat, Perda No 3 Tahun 2015 telah melanggar itu. Sebab Perda itu membuat ekonomi masyarakat terganggu, begitu juga mobilitasnya"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Zainuddin (kiri), dan Divisi Advokasi MCW, Buyung Jaya Sutrisna 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Malang Corruption Watch (MCW) melihat Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah pusat dan Daerah.

Di UU tersebut, dikatakan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah dilarang menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi, dan menetapkan Perda tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor.

"Kami melihat, Perda No 3 Tahun 2015 telah melanggar itu. Sebab Perda itu membuat ekonomi masyarakat terganggu, begitu juga mobilitasnya. Besaran tarif parkir yang diatur dalam Perda ini yang memberatkan," ujar Koordinator MCW, Zainuddin, Minggu (18/9/2016).

Penilaian MCW antara lain didasarkan pada hasil survei terhadap 120 warga di lima kecamatan di Kota Malang. Sebanyak 96 orang menyebut tidak setuju dengan nominal parkir di Kota Malang. Responden mengatakan nominal itu memberatkan mereka. Responden yang disurvei, lanjut Zainuddim, adalah masyarakat rentan miskin dan berpendapatn ekonomi kecil.

Selain itu, imbuhnya, pembuatan Perda itu juga ditengarai tidak melibatkan uji publik. Salah satu bukti jika ada uji publik, seharusnya draf Perda dipublikasikan melalui media massa sehingga masyarakat bisa mengetahui dan mengkritisinya.

"Atas sejumlah pertimbangan itulah, kami mempertimbangkan untuk melakukan judicial review Perda ini ke Mahkamah Agung (MA). Karena Perda jadi ke MA bukan MK, seperti kalau mengajukan judicial review UU," tegasnya.

Zainuddin menambahkan DPRD dan Pemkot Malang dalam menyusun Perda itu telah mengabaikan hal-hal tersebut. Menurutnya Perda itu telah cacat hukum dan sosial sehingga layak untuk diajukan judicial review ke MA.

Ia menyebutkan ketika Raperda itu diajukan ke Gubernur Jatim dalam tahapan koreksi, MCW telah mengajukan surat supaya Raperda itu diteliti dan dipertimbangkan lebih, karena Raperda itu tidak layak diloloskan. "Kami sudah berkirim surat ke Biro Hukum Pemprov supaya tidak diloloskan, ternyata lolos juga," tegasnya.

Perda tersebut, kata Zainuddin, menjadi pangkal keresahan persoalan parkir. Nominal parkir Rp 2.000 untuk sepeda motor, namun tanpa diikuti pelayanan yang baik kepada publik terkait parkir.
Pemarkir kerap tak mendapatkan kertas parkir, sepeda motor berpindah tempat, dan ketidakjelasan area mana saja yang menjadi lokasi parkir resmi yang dilengkapi juru parkir.

MCW pernah mengajukan permintaan data terkait parkir ke Dinas Perhubungan namun tidak diberi.
Ketidaktegasan Pemkot dalam tata kelola parkir membuat menjamurnya tukang parkir dan area parkir liar. Jika Pemkot tegas, imbuhnya, persoalan parkir liar bisa diminimalkan.

"Operasi gabungan bukan solysi, itu hanya pemadam kebakaran sesaat saja," pungkasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved