Malang Raya
Sewa Lahan Pertanian Kota Malang Batal Dinaikkan, Ini Alasannya
"Kami batal dan tidak berani bahas. Kami menunggu dulu PP-nya keluar,”
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Sewa lahan pertanian di Kota Malang batal dinaikkan tahun ini. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang padahal sudah membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dibahas tahun ini. Rencana kenaikkan harga sewa itu terganjal aturan pemerintah pusat.
Sapto Prapto Santoso, Kepala BPKAD Kota Malang, menjelaskan, ranperda itu sudah diusulkan untuk dibahas dan dilempar ke DPRD Kota Malang pada 2016. Namun di sela pembahasan dari sisi pemkot, muncul rencana pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) baru dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu hal yang dibahas dalam aturan tersebut adalah tarif sewa aset pemerintah.
“Jadi kami batal dan tidak berani bahas. Kami menunggu dulu PP-nya keluar,” kata Sapto, Kamis (22/9/2016).
Jika pembahasan Ranperda didahulukan, ia khawatir isi aturan bertolak belakang dengan PP yang rencananya keluar 2017 itu. Jika demikian, Ranperda yang sudah terlanjur disusun harus diubah kembali.
Menurut perhitungan BPKAD, harga sewa lahan pemkot sudah waktunya dinaikkan. Selama ini, badan itu menarik harga yang disebut lebih rendah dibanding sewa lahan yang sama di daerah lain. Contohnya, sewa lahan pertanian senilai antara Rp 6 juta hingga Rp 9 juta per tahun.
Sapto bilang, harga sewa lahan serupa di beberapa daerah lain sudah mencapai kisaran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per tahun.
Harga itu juga sudah hampir 10 tahun tidak dinaikkan. Patokan harga yang saat ini BPKAD gunakan untuk menentukan tarif berdasar pada Perda Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Nah, Perda inilah yang rencananya direvisi dengan Ranperda yang baru akan disiapkan itu.
Dengan harga yang dipatok saat ini, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa lahan milik pemkot sebesar Rp 2,75 miliar. Hingga saat ini, total yang sudah terhimpun sekitar Rp 73 persen.
“Tarif yang saat ini masih rendah berdampak juga pada rendahnya PAD dari sisi ini. Kalau nanti jadi ditingkatkan, PAD otomatis juga akan meningkat. Mudah-mudahan saja bisa disahkan tahun depan,” tambahnya.
Lahan sewa pertanian masih mendominasi dari total lahan sewa untuk usaha lain. Sekadar informasi, luasan lahan pertanian produktif milik pemkot yang terdata seluas 115 hektare (ha). Besaran harga sewa yang didapat pemkot dari sektor itu saja mencapai Rp 1 miliar rata-rata per tahun. Sementara apabila mengacu pada harga kisaran pasar tertinggi, besaran yang bisa didapat akan mencapai lebih dari dua kali lipat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pencari-ikan-tewas-gara-gara-terperangkap-jebakan-tikus-di-sawah_20150626_183900.jpg)