Malang Raya
Jangan Operasikan Ponsel Saat Berkendara, Jika Tak Ingin . . .
Korban jambretnya rata-rata kehilangan material sebesar Rp 4,5 juta. Ada juga ponsel. Dan ini yang harus menjadi perhatian masyarakat
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satu lagi tersangka pencurian dengan kekerasan yang digeber jajaran Polres Malang Kota sebagai hasil Operasi Sikat Semeru 2016, adalah M Hasan (28), warga Kabupaten Pamekasan.
Dia merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara. Kasus Hasan ditangani oleh Polsek Kedungkandang. Di kecamatan ini, Hasan tercatat menjambret di lima lokasi berbeda.
"Belum lagi pengembangan di wilayah Polsek lain, seperti Blimbing dan Sukun. Total dia ternyata sudah beraksi di 10 lokasi," ujar Kepala Unit Satreskrim Polsek Kedungkandang AKP Mansori ketika jumpa pers Operasi Sikat Semeru 2016, Senin (26/9/2016).
Hasan antara lain menjambret di Kelurahan Bumiayu, Buring, Arjowinangun, juga di perempatan Kesatrian, dan sekitar Lapangan Rampal. Hasan berhasil ditangkap ketika mencuri ponsel di Jl Muharto Gang V Kelurahan Muharto Kecamatan Kedungkandang.
Ketika itu, Hasan sedang berkunjung di rumah saudaranya yang berada di jalan yang sama. Ia melihat ponsel tetangga rumah saudaranya sedang diisi ulang, tanpa ditunggui. Hasan pun mengambilnya.
Pemilik ponsel melihat perbuatan Hasan sekilas, dan ketika ditanya Hasan malah lari akhirnya diteriaki maling. Hasan berhasil ditangkap dan diserahkan ke polisi. Dalam penyelidikan lebih lanjut, ternyata dia merupakan penjambret di beberapa tempat.
"Korban jambretnya rata-rata kehilangan material sebesar Rp 4,5 juta. Ada juga ponsel. Dan ini yang harus menjadi perhatian masyarakat, jangan mengoperasikan ponsel ketika berkendara. Sebab penjambret seperti MH ini menyasar orang yang mengoperasikan ponsel saat berkendara, langsung dirampas," tegas Mansori.
Sekitar tiga kasus dalam kasus Hasan merupakan perampasan ponsel, ketika dioperasikan saat berkendara.